TANJUNG REDEB – Masyarakat kini tengah ramai membicarakan perihal tanah atau rumah warisan keluarga yang tidak dihuni atau dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu lama akan diambil alih negara. 

Tanah yang dibiarkan tanpa adanya pengelolaan atau pemanfaatan dapat dianggap sebagai aset yang telah ditelantarkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. 

Mengonfirmasi hal itu, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Berau, Jhon Palapa, menyatakan, sejauh ini pihaknya hanya berfokus pada lahan yang tak dimanfaatkan oleh para pengusaha setelah Hak Guna Usaha (HGU) diberikan pemerintah.

“Sejauh ini, kami fokus ke HGU saja, dan itu telah diatur,” kata Jhon, Rabu (14/5/2025).

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 20/2021, objek tanah terlantar terbagi atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.

Dari aturan tersebut, kondisi penelantaran tanah diukur melalui penguasaan masyarakat dan tanah tersebut telah menjadi wilayah perkampungan.

Lalu, penguasaan pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan dengan pihak pemegang hak, serta fungsi sosial hak atas tanah tak terpenuhi.

John menjelaskan, skema tersebut dibenarkan dalam aturan yang berlaku. Namun, hingga saat ini tak ada satupun kasus yang terjadi di Berau.

“Di Berau tidak ada,” sebutnya.

Terkait dengan tanah warisan, Jhon menegaskan, untuk mengambil alih lahan tersebut menjadi hak pemerintah tak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat.

Proses panjang harus dilalui, mulai dari identifikasi, pemberitahuan, hingga pada akhirnya nanti akan bermuara pada penguasaan pemerintah.

“Tidak mudah itu, prosesnya panjang,” terang dia.

Dalam langkah mengamankan tanah dan bangunan warisan keluarga, ahli waris dapat melakukan peralihan hak waris ke kantor pertanahan dengan memastikan proses pensertifikatan sesuai dengan syarat yang mesti dipenuhi.

Jhon menerangkan, proses pendaftaran itu termaktub dalam pasal 42 PP Nomor 42/1997 tentang pendaftaran tanah. Aturan tersebut terlampir dalam berkas sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Berau.

“Itu ada bunyinya di sertifikat tanah, harus dibaca dan segera dilakukan pemanfaatan dengan baik,” pesannya. (*)