BERAU TERKINI – Komitmen institusi kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu kembali dibuktikan. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil tindakan tegas dengan menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kubar, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Oknum perwira pertama yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas barang haram tersebut, justru diduga kuat berkhianat dengan menjadi backing alias pelindung dari jaringan pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Kalimantan Timur.
Diduga Terlibat Pencucian Uang Jaringan Sindikat Ishak
Penangkapan AKP Deky Jonathan Sasiang merupakan hasil pengembangan serius dari operasi pemutusan rantai narkoba yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Ia disinyalir kuat memanfaatkan jabatan dan wewenangnya untuk memuluskan bisnis haram yang dikomandoi oleh seorang bandar bernama Ishak.

Tak hanya sekadar menjadi pelindung, perwira polisi ini juga dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aliran dana hitam bisnis tersebut.
“AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil narkotika jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan resminya di Jakarta.
Kolaborasi Tim Elit Mabes Polri dalam Operasi Senyap
Langkah penindakan terhadap oknum internal ini dilakukan secara matang dan senyap. Operasi gabungan ini melibatkan kolaborasi ketat dari tiga tim elit di bawah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yaitu:
- Subdit II Dittipidnarkoba
- Subdit IV Dittipidnarkoba
- Satgas NIC (Narkotics Investigation Center)
Kasus ini sengaja ditarik dan diambil alih langsung oleh penanganan Mabes Polri dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) demi menjaga objektivitas, transparansi, dan memastikan pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya tanpa ada intervensi.
Sanksi Pemecatan atau PTDH bagi AKP Deky
Sebelum diringkus oleh tim gabungan Bareskrim Polri, AKP Deky Jonathan Sasiang diketahui sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim dalam rangka pemeriksaan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang bagi aparatur negara yang bermain-main dengan narkoba. Berdasarkan aturan internal Korps Bhayangkara, selain ancaman hukuman pidana berat dan penyitaan aset hasil pencucian uang, AKP Deky juga dipastikan menghadapi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Langkah agresif Bareskrim Polri dalam mencopot dan memborgol oknum anggotanya sendiri ini mendapat apresiasi publik, sekaligus menjadi peringatan keras bagi personel lain agar tidak tergiur oleh keuntungan semu dari jaringan narkotika.
