TANJUNG REDEB – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Berau menyatakan telah mendapatkan arahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pembentukan satuan tugas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas bermasalah.
Kepala Bakesbangpol Berau, Salim, mengungkapkan, arahan tersebut didapatkan melalui rapat koordinasi yang digelar di Samarinda, Minggu (11/5/2025).
Dia mengatakan, pembentukan satgas tersebut sebagai langkah menunaikan tugas yang diarahkan pemerintah pusat, melalui Kemendagri dan Pemprov Kaltim.
“Yang jelas di Berau akan dibentuk satgas,” kata Salim, Selasa (13/5/2025).
Menurut Salim, instruksi tersebut tercantum dalam edaran Kemendagri Nomor 200.6./2-374/Polhum tentang pembentukan satgas terpadu operasi penanganan premanisme dan ormas bermasalah yang menganggu keamanan, ketertiban masyarakat, investasi dan dunia usaha.
Salim mengungkapkan, sejauh ini di Berau belum mendapatkan kasus ormas yang mengancam ketertiban dan keamanan daerah serta iklim investasi.
Dia menyebut, langkah pembentukan satgas tersebut sebagai upaya pencegahan atas potensi terjadinya gangguan.
Permasalahan ormas yang mengganggu ketertiban tersebut telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Sehingga daerah perlu menyiapkan langkah terukur dari kasus tersebut.
“Minimal ini sebagai langkah pencegahan,” sebutnya.
Terkait tindak lanjut hasil rapat tersebut, Salim mengatakan akan dilakukan pertemuan khusus para unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda).
Nantinya, secara struktur akan ada satgas yang bertugas di bawah perlindungan pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh TNI/Polri.
“Nantinya, kami secara berkala akan memberikan laporan secara tertulis ke pusat,” kata dia.
Rencananya, rapat pembentukan satgas tersebut akan digelar pada bulan ini. Saat ini, Bakesbangpol Berau tengah menyusun jadwal pertemuan yang melibatkan unsur Forkopimda. (*)