BERAU TERKINI – Satu perusahaan di Kaltim yakni PT PSR mendapatkan sanksi dari Kemenhut.

Kementerian Kehutanan atau Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Kalimantan.

Sanksi administratif yang diberikan ditujukan kepada perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Keenam perusahaan di Kalimantan itu diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di areal yang dikelola oleh perusahaan itu.

Secara lebih rinci, enam perusahaan itu adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalbar, PT NES di Kalteng serta satu perusahaan di Kaltim yakni PT PSR.

Untuk PT PSR, Kemenhut menilai perusahaan itu diduga menjadi penyebab karhutla yang menghanguskan 82,26 hektare lahan.

Menhut Raja Juli Antoni (kehutanan.go.id)
Menhut Raja Juli Antoni (kehutanan.go.id)

“Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH, setelah hasil pengawasan menemukan karhutla pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare,” tulis keterangan resmi Kemenhut.

“Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar PT PSR seluas 82,26 hektare,” jelasnya.

Kepada para perusahaan yang diberi sanksi administratif diwajibkan untuk melakukan perbaikan dan pemulihan area yang terdampak karhutla.

“Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak,” jelasnya.

Meski pemberian sanksi saat ini bersifat administratif namun Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho, buka opsi untuk melakukan penyidikan jika ditemukan unsur pidana terhadap para perusahaan pelanggar aturan.

“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” kata Dwi Januanto Nugroho.

“Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujarnya.