TANJUNG REDEB – Kelonggaran untuk mengambil jatah cuti Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta bisa bersikap bijaksana.
Sekda Berau, Muhammad Said, menyatakan tidak masalah bila ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk mengambil jatah hak cuti jelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M tahun ini.
Sebab, dalam skema cuti ASN pada tahun ini, ASN mendapatkan kelonggaran dalam mengatur jadwal cuti mandiri.
“Kalau mau berangkat mudik mulai besok (Kamis, 5/4/2024), tidak masalah,” ucap Sekda yang akrab disapa Said tersebut.
Hanya saja, pihaknya memberikan catatan cuti tersebut tidak dapat diberlakukan saat pasca libur lebaran. Berlaku untuk jadwal cuti yang diambil ASN setelah lebaran, tetap harus aktif bekerja hingga Jumat (6/4/2024).
“Jadi, ASN yang ambil cuti setelah libur lebaran, tetap aktif berkantor sampai Jumat nanti,” jelasnya.
Kelonggaran pengambilan jadwal cuti tersebut berubah setelah pandemi Covid-19. Dimana pemerintah saat itu, menerapkan aturan cuti yang hanya berlaku saat lebaran saja, demi mencegah mobilisasi massa dalam jumlah besar.
“Kalau sekarang sudah tidak berlaku lagi. Jadi, cuti sudah diberikan sepenuhnya ke ASN,” kata Sekda Said.
Kendati setiap ASN saat ini mendapatkan kelonggaran dalam mengambil jadwal cuti, Said meminta kepada setiap Kepala OPD untuk bijak dalam menentukan jadwal cuti anak buahnya.
Sebab, bila cuti diambil dalam jumlah yang besar, akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat yang bakal terhambat lantaran kekurangan SDM.
“Ini kebijakan kepala OPD. Cuti itu diputuskan oleh setiap Kepala OPD,” tegasnya.
Sekda juga memberikan catatan, kepada setiap ASN untuk tertib masuk kerja bila masa cuti lebaran berakhir dengan masuk kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, pada lebaran tahun ini ASN bakal mendapatkan jatah cuti selama 10 hari mulai dari 6 sampai 16 April 2024 mendatang.
“Mari jaga integritas dan disiplin dalam bekerja,” pesan Sekda Said. (*/ADV)
Reporter : Sulaiman
Editor : s4h