BERAU TERKINI – Kejari Samarinda menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus korupsi KUR Fiktif di BRI Unit Temindung.
Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejari Samarinda, pada Rabu (17/6/2026) malam.
Para tersangka kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto menjelaskan konstruksi kasus KUR Fiktif di BRI Unit Temindung.
Di mana kasus itu bermula dari penyaluran kredit kepada debitur meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Para tersangka diketahui memalsukan sejumlah dokumen seperti Surat Izin Usaha, foto rumah hingga laporan usaha yang tak sesuai dengan kondisi rill.

Mereka yang terlibat adalah dua orang pegawai internal BRI Unit Temindung Samarinda yang berperan sebagai pemrakarsa kredit serta enam orang lainnya sebagai calo.
“Tersangka WW selaku Mantri KUR bersama Tersangka AB, SM, II, dan NL mengajukan kredit KUR kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan melibatkan pihak ketiga (calo),” tulis keterangan resmi Kasi Pidsus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto.
“Para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu, kemudian data para calon debitur diteruskan kepada Tersangka WW untuk diproses pengajuan kreditnya,” ujarnya.
Usai dana KUR dicairkan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan para calo dan tidak digunakan untuk keperluan usaha sebagaimana kredit KUR diperuntukan.
“Dalam proses tersebut digunakan dokumen dan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk pembuatan Surat Izin Usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang tidak sesuai dengan kondisi riil. Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan ATM debitur dikuasai oleh para calo, sedangkan dana kredit digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat (para calo),” jelasnya.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan hingga Rp 1.235.158.399 atau Rp 1,2 miliar rupiah. Adapun jumlah nilai KUR yang berhasil dicairkan sejumlah Rp3.070.957.922.
Kini para tersangka dijerat denga pasal berlapis Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lebih jauh, pihak Kejari Samarinda memastikan penetapan tersangka dalam kasus KUR fiktif BRI unit Temindung berdasarkan alat bukti yang cukup serta dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap para tersangka, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” jelasnya.
