BERAU TERKINI – Kejati Kaltara menahan dua orang tersangka diduga terlibat kasus kredit fiktif.

Penyidik Kejati Kaltara resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus pemberian kredit yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus itu, penyidik Kejati Kaltara telah menemukan cukup bukti untuk menahan dua orang tersangka yakni BF selaku Selaku Group Head PT BRI Agroniaga, dan TKSD selaku Dirut PT Sebaung Sawit Plantations.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Polresta Bulungan dalam rangka proses penyidikan.

“Selanjutnya kami Tim Penyidik melakukan Upaya Paksa berupa Penahanan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari kedepan,” kata Samiaji Zakaria.

Kejati Kaltara tahan tersangka kasus kredit fiktif PT BRI Agroniaga (Dok. Kejati Kaltara)
Kejati Kaltara tahan tersangka kasus kredit fiktif PT BRI Agroniaga (Dok. Kejati Kaltara)

Samiaji Zakaria, menjelaskan kasus itu bermula dari pemberian fasilitas kredit dari PT BRI Agroniaga kepada PT Sebaung Sawit Plantations.

Di mana PT BRI Agroniagara diketahui memberikan tiga fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantations sejak 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp759,42 miliar.

Namun dalam proses pemberian kredit itu pihak PT BRI Agroniaga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, pihak PT Sebaung Sawit Plantations diduga telah melakukan pemalsuan dokumen dalam upaya mendapatkan fasilitas kredit.

Pemberian kredit dari PT BRI Agroniaga kepada PT Sebaung Sawit Plantations diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berakhir pada kasus kredit macet.

“Setelah kredit dicairkan, penggunaannya diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini kemudian menyebabkan kredit menjadi macet,” jelasnya.