BERAU TERKINI — Pembayaran tagihan pihak ketiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau berpotensi tidak terealisasi sepenuhnya hingga akhir 2026. 

Keterbatasan fiskal dan ketersediaan kas daerah menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan pemerintah dalam memenuhi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa di Berau.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah, mengakui pemerintah daerah harus menyesuaikan realisasi pembayaran dengan kemampuan kas yang tersedia.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan keluhan dari para penyedia, terutama mereka yang telah menyelesaikan pekerjaan tetapi belum menerima pembayaran secara penuh.

Menurutnya, penyedia yang telah menuntaskan pekerjaan 100 persen tetap memiliki hak untuk menagih pembayaran sesuai ketentuan kontrak. Namun, realisasi pembayaran bergantung pada ketersediaan dana di kas daerah.

 

“Kalau mereka sudah 100 persen fisik, pekerjaan sudah selesai, memang secara teknis mereka punya hak untuk dibayar 100 persen. Kembali lagi, ketersediaan kas kita hanya mampu membayar sekian persen,” jelasnya pada berauterkini.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Pemkab Berau telah melakukan rekapitulasi tagihan pihak ketiga guna mengetahui total kewajiban yang harus dibayarkan serta kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi tagihan tersebut.

Sapransyah mengatakan, pembayaran nantinya akan dikoordinasikan melalui masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Pemkab Berau juga berencana menerbitkan surat edaran bupati yang ditujukan kepada kepala SKPD agar kondisi keuangan daerah dapat disampaikan kepada mitra atau penyedia barang dan jasa.

 “Tidak menutup kemungkinan, apabila hingga akhir 2026 pembayaran belum dapat diselesaikan sepenuhnya, sisa kewajiban berpotensi dilanjutkan pada 2027,” terangnya.

Skema penyelesaian kewajiban tersebut nantinya akan dibahas kembali dengan mempertimbangkan mekanisme dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sapransyah mencontohkan, beberapa pemerintah daerah lain pernah menghadapi kondisi serupa dengan pembayaran kewajiban dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.

Di sisi lain, Pemkab Berau masih berupaya menjaga agar target pendapatan daerah dalam APBD 2026 dapat tercapai. 

Berbagai langkah dilakukan, termasuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk mendorong realisasi dana transfer ke daerah.

Sapransyah menyatakan pemerintah daerah masih optimistis target pendapatan dapat terealisasi. 

Namun, kemampuan memenuhi seluruh pembayaran tetap bergantung pada realisasi pendapatan dan ketersediaan kas daerah.

Kondisi ini membuat kepastian pembayaran tagihan pihak ketiga menjadi hal yang perlu dicermati hingga penghujung tahun anggaran. 

Terlebih bagi penyedia yang telah menyelesaikan pekerjaan, kepastian waktu pembayaran menjadi penting untuk menjaga kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban mereka sendiri. (*)