BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memastikan penyaluran hibah untuk rumah ibadah dan lembaga keagamaan tahun ini akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Berau, Toto Marjito, mengatakan, total anggaran hibah rumah ibadah yang dialokasikan pada 2026 mencapai Rp7,8 miliar.
Dana tersebut akan disalurkan kepada kurang lebih 38 rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Berau.
“Insya Allah penyaluran hibah ini bisa mulai direalisasikan pada April. Paling lambat bulan depan sudah tersalurkan, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi,” ujar Toto.
Ia menjelaskan, besaran bantuan yang diberikan bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan hasil verifikasi di lapangan.
Nilainya berkisar mulai dari Rp50-400 juta per rumah ibadah.
“Setiap proposal yang masuk tidak serta merta langsung disetujui. Kami melakukan verifikasi terlebih dahulu, termasuk turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi riil dan kelengkapan dokumen,” jelasnya.
Menurutnya, proses pengajuan hibah dilakukan melalui proposal yang diajukan oleh pengurus rumah ibadah.
Selanjutnya, tim dari Bagian Kesra Setkab Berau akan melakukan identifikasi dan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil peninjauan.
“Rekomendasi dari kami menjadi bahan pertimbangan, namun keputusan akhir tetap berada pada kepala daerah,” kata Toto.
“Sementara untuk proses pencairan dan pengelolaan anggaran, itu menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” tambahnya.
Ia juga mengakui, jumlah usulan yang masuk setiap tahun cukup banyak, bahkan melebihi kemampuan anggaran yang tersedia.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan seleksi berdasarkan skala prioritas.
“Usulan yang direalisasikan tahun ini umumnya berasal dari pengajuan tahun sebelumnya, karena prosesnya memang memerlukan waktu. Kami tentu mempertimbangkan urgensi dan kondisi masing-masing,” ungkapnya.
Adapun persyaratan pengajuan hibah masih mengacu pada ketentuan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di antaranya legalitas kelembagaan, struktur organisasi, kepemilikan lahan atau bangunan, serta rekomendasi dari pemerintah setempat.
“Tidak ada perubahan signifikan dalam persyaratan. Yang terpenting kelengkapan administrasi dan kejelasan status rumah ibadah yang diusulkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, tantangan utama dalam pelaksanaan program ini adalah menjangkau lokasi rumah ibadah yang berada di wilayah terpencil, serta memastikan penilaian yang objektif di tengah banyaknya usulan yang masuk.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, besaran hibah tahun ini tidak sebesar sebelumnya.
Diketahui, pada 2025, sebesar Pemkab Berau mengalokasikan Rp12,1 miliar untuk 48 rumah ibadah atau lembaga keagamaan. (*)

