BERAU TERKINI – Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati perbaikan status tenaga pendidik yakni guru PPPK.
Kabar baik datang untuk dunia pendidikan. Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati perubahan status guru PPPK secara nasional.
Perubahan status yang tengah dirumuskan adalah perubahan status dari guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Sementara untuk guru PPPK Penuh Waktu diberi kesempatan untuk menjadi PNS secara bertahap.

Hal itu disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangan pers pada Selasa (18/8/2026).
“Alhamdulillah hari ini semua sepakat, pertama PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Prasetyo Hadi dikutip dari akun Instagram Kemensetneg.
“Dan saudara-saudara kita yang berstatus guru PPPK Penuh Waktu diberikan kesempatan menjadi PNS,” tambahnya.
Nantinya gaji guru PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat dan tak lagi dibebankan ke pemerintah daerah.
Status guru PPPK pun akan berubah dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kemudian status PNS akan dipindahkan menjadi PNS pusat,” jelasnya.
