BERAU TERKINI – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut tuntas skandal mega korupsi di sektor pertambangan.

Dua orang aktor utama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV Anugeran Bara Insan (ABI) periode 2020–2024 resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Diketahui, perusahaan tersebut memiliki operasi pertambangan batubara di wilayah Bantuas, Samarinda, Kaltim.

Kedua tersangka tersebut adalah DM (pihak swasta) dan AF, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

DM dan AF diduga kuat bersekongkol dalam praktik lancung penjualan batu bara “siluman” yang tidak sesuai dengan asal-usul produksi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) resmi.

“Penyidik telah memperoleh bukti kuat bahwa kedua tersangka terlibat penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang miliknya, sehingga memicu kerugian besar bagi negara,” ujar Toni.

Demi kepentingan penyidikan dan mengantisipasi risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, DM dan AF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026.

Kedua tersangka kini dibayangi ancaman hukuman berat di atas 5 tahun penjara. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, Kejati Kaltim masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar keterlibatan pihak lain serta menghitung total kerugian negara.