TANJUNG REDEB – Warga Bumi Batiwakkal diminta tidak kaget jika dimintai retribusi saat memarkirkan kendaraan di Kawasan Tepian setelah Ramadan nanti.

Setelah Idulfitri, juru parkir (jukir) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Berau akan berjaga di kawasan tersebut. Sebab, mulai saat itu Pemkab Berau resmi memberlakukan penarikan retribusi parkir bahu jalan. 

Diterangkan Kepala Dishub Berau, Andi Marewangeng, melalui Kepala UPT Perparkiran Dishub Berau, Mahmuddin, penerapan parkir berbayar akan dilakukan di dua titik. Yakni di tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan. 

Dua titik keramaian di Berau itu disebut kerap memunculkan kemacetan lantaran tak adanya petugas parkir yang menertibkan parkir kendaraan. Potret yang biasa ditemui warga perkotaan setiap akhir pekan. 

“Untuk di awal sosialisasi ini, kami terapkan di dua titik itu,” kata Mahmud, saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, pada Minggu (16/3/2025). 

Ia memastikan, saat penerapan kebijakan pembayaran parkir nantinya, petugas akan dilengkapi dengan penanda petugas khusus dari Dishub Berau. Jukir yang bakal dilengkapi dengan tongkat cahaya atau lighstick, rompi dan pluit khas jukir pada umumnya. 

“Saat ini SDM terbatas ya, jadi kami mengerahkan beberapa petugas dari kantor dulu,” terangnya. 

Diketahui penarikan retribusi parkir kendaraan akan efektif dilakukan pada April 2025 mendatang. Setelah libur panjang Idulfitri. Saat ini sejak Februari lalu, Dishub Berau mengklaim telah aktif mengedarkan informasi terkait rencana tersebut. 

Dalam sosialisasi itu, disebutkan pembayaran parkir dapat dilakukan melalui dua skema. Pertama berlangganan selama setahun. Dengan tarif kendaraan roda 2 dikenakan senilai Rp45 ribu. Kemudian roda 4 membayarkan retribusi senilai Rp72 ribu. Sementara untuk kendaraan roda 6 atau lebih, dikenakan beban sebesar Rp96 ribu. 

Setiap kendaraan yang telah berlangganan, akan diberikan stiker khusus pelunasan parkir. Lantaran mudah tercecer, stiker tersebut dapat ditempelkan di kendaraan atau dilekatkan di surat kendaraan seperti STNK. 

“Biasanya, ditempel di STNK,” tuturnya. 

Ihwal cara pembayaran, dibeberkan Mahmud, sejauh ini pihaknya membuka loket khusus pembayaran parkir di kantor Dishub Berau. Khususnya di gedung penguujian kendaraan bermotor. Pihaknya juga aktif membuka loket di sempadan jalan kawasan tepian. 

Setelah membayarkan retribusi ke petugas, nantinya para pemilik kendaraan akan diberikan kwitansi pembayaran retribusi. Dilengkapi dengan stiker penanda pelunasan parkir berlangganan. 

“Sejauh ini kami belum bekerjasama dengan Samsat, jadi perpanjangan PKB tak akan dapat stiker,” terang dia. 

Bila tak berlangganan, para pengendara yang memarkirkan kendaraan di titik badan jalan, akan dikenakan parkir di tempat. Perkendaraan harganya juga variatif. Mulai R2 senilai Rp2 ribu, R4 Rp5 ribu dan truk sejenisnya akan dikenakan biaya Rp6 ribu. 

“Saat ini belum ditariki beban parkir, karena masih sosialisasi,” tegas dia lagi. (*)