Reporter : Hendra Irawan
|
Editor : Syaifuddin Zuhrie

TANJUNG REDEB,– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto merespon langkah pasangan calon (Paslon) Bupati Berau dan Wakil Bupati Berau nomor urut 01, Madri Pani-Agus Wahyudi yang melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Berau 2024.

Dikatakan Budi, langkah hukum paslon 01 tersebut dianggapnya sesuatu yang normal dalam pesta demokrasi.

Adapun status KPU Berau sebagai termohon adalah hak pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagai peserta Pilkada yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

“Kami tunggu jadwal dari MK saja,” katanya, Jumat (6/12/2024).

Ketika ditanya, apakah ada persiapan, apabila dipanggil MK mengingat yang termohon adalah KPU Berau. Budi menambahkan, pihaknya hanya menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sementara ini, pihaknya hanya menunggu jadwal dari MK, serta dalil atau bukti apa yang dibawa paslon 01 ke MK terkait gugatan PHPU bupati Berau.

“Tunggu pengumuman e-BRPK dari MK, apakah gugatan pemohon itu diterima atau tidak. Kalau misal diterima, baru mulai menelaah gugatan pemohon untuk kemudian disiapkan jawaban dan alat bukti,” paparnya.

Meski surat permohonan PHPU Bupati Berau 2024 dari Paslon 01 sudah beredar, dirinya mengaku belum membacanya.

“Saya belum tahu itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Ira Kencana juga mengaku belum melihat berkas permohonan PHPU Bupati Berau yang dilayangkan Paslon 01 ke MK.

“Kami belum menerima berkasnya jadi belum bisa kasih tanggapan. Tapi, kami akan bersedia memberikan keterangan tertulis nantinya,” pungkasnya. (/)