TANJUNG REDEB — Masa depan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun menjadi sorotan. Kebijakan penghapusan status tenaga honorer yang diatur dalam Undang-Undang ASN 2023 menyebutkan, Desember 2024 adalah tenggat akhir pengakuan mereka sebagai bagian dari sistem pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Tak Semua Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, menegaskan bahwa tidak semua tenaga honorer bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Kriteria yang menjadi hambatan utama adalah:
Tidak Terdaftar di Database BKN
Honorer yang belum masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) otomatis tersingkir dari seleksi tahap pertama.
Belum Memenuhi Masa Kerja
Syarat minimal masa kerja dua tahun menjadi tantangan besar. Kebijakan ini juga berlaku untuk seleksi tahap kedua.
Ada Peluang, Tapi Tidak untuk Semua
PLT Deputi Bidang SDM Aparatur, Aba Subagya, menyebut bahwa pengalaman kerja di luar instansi saat ini masih dihitung, asalkan relevan.
Misalnya, honorer yang masa kerjanya hampir dua tahun tetap bisa memenuhi syarat jika punya pengalaman kerja serupa sebelumnya.
Bagaimana dengan Gaji Honorer?
Bagi mereka yang belum bisa ikut seleksi PPPK 2024, ada kabar gembira. MenPANRB akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) khusus untuk mengatur nasib gaji mereka. Kebijakan ini rencananya akan dirilis setelah seleksi selesai.
Harapan Baru untuk Tenaga Honorer
Meski berat, kebijakan ini memberikan peluang bagi tenaga honorer dengan pengalaman relevan untuk meningkatkan status mereka. Diharapkan, langkah ini membuka jalan bagi mereka yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
Bagi tenaga honorer yang terdampak, jangan putus asa. Segera pastikan nama Anda masuk database BKN dan manfaatkan pengalaman kerja relevan untuk memenuhi syarat. Masa depan lebih baik mungkin sudah menanti!