BERAU TERKINI – Pengaktifan layanan BPJS Kesehatan masih menjadi momok bagi para pengguna di semua kalangan, khususnya di Berau.

Masih terdapat pasien yang buru-buru dibawa ke RSUD dr Abdul Rifai yang dinilai tenaga masih diluar kondisi kegawatdaruratan.

Oleh karenanya, penting bagi setiap pasien dan keluarganya untuk memahami bagaimana cara menggunakan layanan kesehatan tersebut secara benar.

Status kepesertaan aktif adalah kunci utama. Selama iuran rutin dibayar dan syarat terpenuhi, seluruh biaya pengobatan dijamin sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Agar pelayanan berjalan lancar tanpa kendala, pahami alur jenjang Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS berikut:

1. Datangi Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

Langkah awal berobat wajib dimulai dari FKTP yang terdaftar pada kartu atau aplikasi Mobile JKN Anda.

  • Bentuk Faskes: Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Keluarga.
  • Persyaratan: Cukup bawa KTP asli atau tunjukkan KIS Digital di aplikasi Mobile JKN. Tidak perlu membawa kelengkapan fotokopi.
  • Layanan: Pemeriksaan umum, konsultasi dokter, hingga pemberian obat-obatan standar secara gratis.

Catatan: Jika keluhan medis bisa ditangani di Puskesmas atau Klinik, pengobatan selesai di tingkat ini.

2. Minta Surat Rujukan ke Rumah Sakit (FKRTL)

Jika dokter di Puskesmas/Klinik menilai pasien membutuhkan penanganan dokter spesialis atau peralatan medis khusus, pasien akan diberi surat rujukan.

  • Bentuk Faskes: Rumah Sakit Umum atau Rumah Sakit Khusus (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut).
  • Persyaratan: Bawa KTP dan Surat Rujukan dari FKTP.
  • Tips Praktis: Ambil nomor antrean poli rawat jalan secara online lewat menu Pendaftaran Pelayanan di aplikasi Mobile JKN agar tidak perlu mengantre lama di rumah sakit.

3. Kondisi Gawat Darurat (Langsung ke IGD)

Khusus kondisi darurat medis yang mengancam nyawa (seperti serangan jantung, kecelakaan berat, atau penurunan kesadaran), alur rujukan tidak berlaku.

  • Prosedur: Pasien bisa langsung datang ke IGD Rumah Sakit mana saja (baik yang bekerjasama dengan BPJS maupun tidak).
  • Syarat: Tanpa perlu surat rujukan dari FKTP. Pihak keluarga hanya perlu melaporkan kepesertaan BPJS ke loket RS maksimal 3×24 jam sejak perawatan dimulai.

Fitur Tambahan: Konsultasi Dokter dari Rumah

Tidak sempat ke puskesmas? Gunakan fitur Telehealth di aplikasi Mobile JKN untuk berkonsultasi langsung dengan dokter FKTP Anda secara daring dari mana saja.

Pastikan status BPJS Kesehatan Anda selalu aktif agar siap digunakan kapan saja dibutuhkan.