BERAU TERKINI – Kepala Kampung Suaran, Sopiyadi, menyayangkan sikap manajemen PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) yang memilih mengedepankan jalur hukum terkait penggunaan lahan konsesi yang selama ini digarap masyarakat.
Sopiyadi menilai, penyampaian sikap perusahaan melalui surat resmi yang menegaskan akan menempuh proses hukum bukanlah langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan agraria antara perusahaan dan masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan bagi warga yang selama ini menggarap lahan dan berupaya mempertahankan sumber penghidupan mereka.
“Kami menilai pemberian ketegasan untuk menempuh jalur hukum bukanlah solusi yang tepat. Langkah ini justru terkesan mengintimidasi rakyat kecil yang hanya ingin mempertahankan lahan garapan mereka,” ujarnya, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, persoalan lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat semestinya diselesaikan melalui dialog serta musyawarah dengan mengedepankan kepentingan kedua belah pihak.
Sopiyadi berharap manajemen PT TRH dapat mempertimbangkan pendekatan yang lebih bijak dan membuka ruang komunikasi bersama masyarakat untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Kami berharap perusahaan mengambil langkah-langkah yang lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat. Kami tetap terbuka untuk duduk bersama mencari solusi yang saling menguntungkan,” pungkasnya. (*)
