TANJUNG REDEB – Manajemen RSUD dr Abdul Rivai, menyatakan proses pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb) di lokasi khusus rumah sakit, dapat digelar pada H-1 pemilihan pada Pilkada Berau 2024.
Sebab, bila merujuk pada permohonan KPU Berau dimana pendataan dilakukan pada H-7 pemilihan, hal itu disebut sukar dilakukan akibat dari siklus pasien terus berubah setiap harinya.
Dalam surat balasan RSUD dr Abdul Rivai yang ditandatangani dr Jusram, pendataan pasien yang sedang dirawat di RSUD saat hari pemungutan suara dapat dilakukan pada H-1.
“Kalau PKPU Nomor 7/2024 tidak dapat dijadikan dasar,” sebutnya dalam surat bernomor: 445/1992/TU-1/XI/2024 yang diteken pada 21 November 2024 lalu.
Kendati demikian, dalam surat itu Jusram menyatakan, di rumah sakit dapat memenuhi kriteria jumlah pemilih dalam satu TPS.
Sebab, bila merujuk pada data tempat tidur di RSUD dr Abdul Rivai, tersedia sebanyak 220 tempat tidur. Ditambah dengan petugas dan penunggu pasien mencapai lebih dari 150 orang.
“Pemilih itu terkonsentrasi semua di satu lokasi,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya membuka kesempatan bagi KPU Berau untuk melakukan pendataan pada H-1 pencoblosan.
Pihaknya juga memahami, hak memilih merupakan milik setiap warga negara yang masuk dalam kriteria pemilih. Sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
“Hak memilih pasien dilindungi oleh undang-undang,” tulisnya.
Di akhir ia menegaskan, bila pihak rumah sakit siap untuk menjadi bagian dari pihak yang menyukseskan pilkada pada tahun ini.
“Sesuai yang pernah dilakukan prosesnya pada Pilkada 2020 lalu,” tutup surat itu.
Sementara itu, dalam berita sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi KPU Berau, Bepi Januar Sinatria, mengatakan surat balasan tersebut telah sampai H-7 hari pemilihan.
“Sudah ada koordinasi kami bersama pihak rumah sakit,” kata Bepi-sapaan dia.
Pihaknya mengupayakan, seluruh pihak tetap akan mendapatkan hak suaranya. Khususnya para warga Berau yang memiliki tanda domisili di Bumi Batiwakkal alias KTP.
“Kami masih upayakan,” sebut dia.
Bila koordinasi tersebut tak berjalan mulus, Bepi menyebut, para pemilik hak suara tak akan mendapatkan haknya untuk memilih.
Sebab, dalam proses penentuan tersebut mesti melalui pengawasan dari pihak Bawaslu dan pelaksanaan dari KPU Berau.
“Ada tahapan yang harus dilalui,” bebernya.
Sebagai informasi, KPU Berau telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Berau di Pilkada 2024 berjumlah 198.347 pemilih, dengan rincian pemilih 106.139 laki-laki dan 92.208 pemilih perempuan.
Para pemilih terbagi di 496 TPS. Termasuk 3 TPS khusus yakni di Rutan Tanjung Redeb, Tanjung Batu dan Segah. (*)