TANJUNG REDEB – Pengurusan paspor elektronik atau e-paspor resmi berlaku dan dilayani di Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mulai 1 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Catur Apri Yanto, mengatakan, secara serentak program tersebut diterapkan mulai dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara.

Hanya saja, pihak imigrasi akan tetap menghabiskan terlebih dahulu stok buku paspor yang telah diberikan pada pengadaan tahun lalu.

“Setiap daerah kasih laporan stok buku paspor yang tersedia, itu dihabiskan dulu,” kata Catur, Jumat (4/6/2025).

Dia mengatakan, stok paspor biasa tersebut tetap diprioritaskan untuk diterbitkan bagi para yang ingin mengurus paspor saat ini, di mana masih tersedia sebanyak 53 paspor.

“Itu diprioritaskan untuk diberikan pada warga yang mengurus paspor lewat aplikasi M Paspor,” bebernya.

Kendati telah diberlakukan sistem paspor elektronik, dia menyampaikan sisa paspor biasa tanpa chip biometrik tak dapat dikembalikan dan perlu dihabiskan.

Dari inovasi imigrasi saat ini, paspor terbaru tetap berbentuk buku seperti biasanya. Hanya saja, menyimpan banyak informasi pribadi milik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto.

“Itu tidak mungkin dikembalikan lagi,” sebutnya.

Dia menambahkan, informasi ketersediaan paspor biasa secara realtime akan disampaikan melalui aplikasi M Paspor.

Bila dalam laman aplikasi informasi stok paspor biasa telah habis, seketika imigrasi Berau akan menutup layanan tersebut.

“Kalau itu sudah habis, langsung bergeser ke paspor baru,” sebutnya.

Catur mengatakan, pemilik e-paspor bakal mendapatkan perlakuan khusus di luar negeri.

Dia mencontohkan, di Jepang, bila memiliki paspor tersebut, maka tak perlu lagi mengurus visa dan dapat bebas liburan selama 14 hari.

“Ada privilege lah, itu menguntungkan,” ujarnya.

Berikut daerah yang telah menerapkan e-paspor 100 persen:

Kaltim dan Kaltara

1. Balikpapan

2. Nunukan 

3. Tarakan 

4. Samarinda 

5. Berau

6. Bontang 

Kalimantan Selatan

1. Banjarmasin

2. Balangan

3. Batulicin. (*)