TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang kurir barang haram sabu berinisial NI (34) di Kelurahan Sungai Bedungun, Tanjung Redeb, pada Jumat (4/4/2025) sore.

Saat itu, sekira pukul 17.30 Wita NI diduga akan melakukan pengiriman barang haram ke Kampung Bangun, Kecamatan Sambaliung.

Petugas yang sudah mengawasi gerak-gerik NI pun bergerak cepat menghentikan niatan NI. Dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 511 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka NI, kami menemukan 11 bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto total 511 gram,” kata Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, Rabu (9/4/2025).

Selain barang haram yang akan diantarkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna oranye, satu buah kresek putih, satu unit handphone merek OPPO warna oranye, satu buah totebag warna krem, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Berau. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi yang bermanfaat bagi upaya pencegahan dan penindakan,” pungkas Agus Priyanto. (*)