TANJUNG REDEB – Alat terapi oksigen hiperbarik milik Pemerintah Kabupaten Berau yang bernilai miliaran rupiah hampir satu dekade tidur tidak difungsikan.

Alat itu akan segera dipindahkan dari Puskesmas Tanjung Batu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang baru. Pemindahan dilakukan agar alat bisa digunakan secara optimal dan sesuai regulasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Alat yang diadakan pada 2015 itu belum pernah dioperasikan karena puskesmas tidak memiliki izin operasional untuk alat sejenis.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, mengatakan langkah pemindahan menjadi solusi agar alat tidak terus menganggur.

“Puskesmas tidak punya izin,” kata Lamlay, Senin (14/4/2025).

Selain itu, jika tetap berada di puskesmas, layanan alat ini tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Sementara di RSUD, peluang itu terbuka lebih besar.

“Kalau di rumah sakit, bisa diklaim,” ujarnya.

Lamlay menjelaskan, alat hiperbarik dibutuhkan untuk terapi oksigen tekanan tinggi, yang biasa digunakan bagi pasien dengan gangguan dekompresi seperti penyelam yang mengalami tekanan udara ekstrem.

Dengan wilayah perairan yang luas dan potensi wisata selam, Berau dinilai tepat memiliki fasilitas tersebut.

Meski belum pernah digunakan, alat tersebut dipastikan masih dalam kondisi baik karena mendapat perawatan berkala dari Dinkes.

“Kami pastikan masih bisa digunakan,” kata Lamlay.

Saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah teknis untuk pemindahan, termasuk kesiapan ruang dan tenaga medis yang akan menangani alat tersebut.

Dinkes juga sedang menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kemenkes.

“Yang penting alatnya legal dan bermanfaat,” pungkas Lamlay. (*)