TANJUNG REDEB – Hingga saat ini, belum ada keputusan ataupun hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) terhadap sejumlah oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Hampir dua bulan sejak pemeriksaan dimulai, hasil investigasi terkait dugaan suap belum diumumkan.
Diketahui, pada 20-24 Januari 2025 lalu, hakim terduga penerima suap dalam perkara Nomor 18 terkait sengketa warisan di PN Tanjung Redeb diperiksa oleh tiga hakim tinggi dari Bawas MA.
“Belum ada informasi (hasil pemeriksaan),” kata Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong, saat dihubungi berauterkini.co.id, Kamis (13/3/2025).
Dia mengatakan, pada umumnya hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan tim Bawas kepada oknum hakim yang bersangkutan. Selain itu, hasilnya akan dipublikasikan melalui laman website resmi Bawas apakah terbukti melakukan pelanggaran atau tidak.
“Kalau sudah ada hasil pemeriksaannya keluar, kami di PN Tanjung Redeb pasti akan mendapat tembusannya,” katanya.
Dirinya juga mengaku, saat ini pihaknya juga menantikan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tim Bawas tersebut. Hal ini sekaligus untuk memastikan apakah benar oknum hakim yang menangani perkara Nomor 18 benar melakukan pelanggaran atau tidak.
“Sama-sama kita menunggu hasilnya dari Bawas,” pungkasnya. (*)