Reporter : Sulaiman
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Hakim Anggota Panel II Sidang PHPUKada Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) terkait kebijakan pemerintah yang melakukan mutasi pegawai enam bulan sebelum penetapan calon.

Arsul Sani menegaskan pertanyaannya dengan mengutarakan apakah langkah yang diambil oleh Bupati Sri Juniarsih dan Wakil Bupati Gamalis menyebabkan para pegawai yang dimutasi secara terang melakukan aktivitas politik. Aktivitas tersebut termasuk berkampanye, melakukan politik uang, atau melakukan konsolidasi di lingkungan pemerintahan untuk memuluskan niat politik petahana.

“Jadi akibatnya harus jelas,” tegas Arsul.

Selama pembacaan pendahuluan sidang PHPUKada, Arsul Sani tidak mendengar kerugian yang dialami MP-AW atas langkah mutasi yang dilakukan oleh petahana. “Saya tidak mendengar kerugian yang dialami,” sebutnya.

Menjawab hal tersebut, Kuasa Hukum MPAW, Iqbal Mulyono, mengatakan bahwa pihaknya menitikberatkan pada poin pelanggaran UU Kepemiluan.

“Kami menitikberatkan pada poin itu yang mulia,” ujar Iqbal.

Terkait mobilisasi yang dipertanyakan hakim agung, Iqbal menerangkan bahwa pihaknya tidak dapat membuktikan hal tersebut secara jelas, termasuk praktik mobilisasi ASN yang dilakukan petahana selama gelaran pilkada berlangsung.

“Tapi ada pelanggaran itu (mutasi) yang kami titik beratkan,” tegasnya.

Arsul Sani menimpali kembali dengan menjelaskan bahwa mutasi ASN yang diduga menjadi pelanggaran berada dalam kedudukan yang berbeda, dengan konsekuensi diskualifikasi paslon lain.

“Itu juga harus jadi catatan dari daerah lain,” ucapnya.

Ia melanjutkan penjelasannya bahwa setiap delik hukum yang diajukan oleh pemohon harus memiliki implikasi atau dampak terhadap proses pemilihan dan mempengaruhi perolehan suara paslon.

“Kalau tidak ada hubungannya, bagaimana kami mahkamah bisa menerima?” tanya Arsul Sani.

Menjawab hal tersebut, Iqbal menerangkan bahwa secara aturan perundangan hal tersebut telah diatur. Pejabat tidak boleh melakukan rotasi pegawai enam bulan sebelum pilkada.

“Itu ada di dalam UU yang mulia,” tegas Iqbal.

Menimpali sanggahan itu, Arsul Sani menegaskan kembali bahwa pihaknya pun mengetahui hal tersebut. Hanya saja, harus dibuktikan bahwa mutasi ASN itu berdampak pada perolehan suara paslon.

“Tapi yang tidak dijelaskan adalah konsekuensinya,” kata Arsul Sani. (*)