TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan menetapkan pemenang Pilkada Berau 2025 pada Selasa (25/2/2025) besok.

Hal ini menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPUkada) 2024 di Kabupaten Berau yang dilayangkan Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan hasil  putusan sidang sengketa pilkada yang menolak semua gugatan Paslon 01.

Maka, sesuai tahapan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat kerja untuk menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada

“Kami sudah dengar putusannya. Apapun itu, adalah yang terbaik. Selanjutnya kami akan menggelar rapat kerja untuk menggelar pleno penetapan pemenang pada Selasa (25/2/2025) malam,” kata Budi, Senin (24/2/2025).

Dalam rapat pleno tersebut, kata BUdi, pihaknya akan mengundang masing-masing Paslon beserta timsesnya untuk hadir di rapat pleno. Rencananya, rapat itu akan digelar di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb.

“Sesuai dengan tahapan, pleno penetapan pemenang Pilkada harus dilakukan maksimal 3 hari setelah adanya putusan Hakim MK terkait PHPUkada,” jelasnya.

Untuk memastikan keamanan menjelang rapat pleno penetapan, kata Budi, pihaknya juga akan melibatkan seluruh unsur keamanan. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Unsur keamanan pasti akan dilibatkan untuk menjaga keamanan saat pleno penetapan pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (/)