BALIKPAPAN – Rudy Mas’ud menegaskan truk tambang batu bara dilarang menggunakan jalan umum di Kaltim, hal itu disebut sesuai aturan Undang-Undang.
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud kembali menegaskan aturan truk angkutan tambang batu bara untuk tidak menggunakan jalan umum.
Menurut Rudy Mas’ud berdasarkan aturan yang ada, angkutan truk tambang wajib menggunakan jalan tambang atau jalan hauling.
Rudy Mas’ud menjelaskan hal itu sesuai dengan aturan Perundang-undangan, karena itu dirinya berharap semua perusahaan pertambangan mematuhi hal tersebut.
“Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang, bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan hauling. Tidak boleh menggunakan jalan umum,” kata Rudy Mas’ud dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov Kaltim.
Rudy Mas’ud turut menjelaskan mengenai penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang batu bara di sekitar Batu Kajang dan Muara Komam di Kabupaten Paser.
Dia mengatakan sudah mendapatkan solusi yang terbaik yang juga melibatkan perusahaan-perusahaan pemilik izin pertambangan di wilayah tersebut.
Ke depan, angkutan batu bara di kawasan itu akan menggunakan jalan hauling berkoordinasi dengan perusahaan pemilik hauling agar tidak mengganggu jalan umum untuk kegiatan masyarakat di wilayah selatan Kaltim itu.
Bahkan sudah ada peta rencana jalan hauling yang diusulkan PT Tabalong Prima Resources sepanjang 143 km di sekitar kawasan itu. Nantinya, semua aktivitas pengangkutan batu bara akan dilakukan melalui jalur hauling tersebut.
Gubernur Rudy Mas’ud menjelaskan, sesuai UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal 91, maka pemilik IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang dalam aktivitas usaha mereka.
Jika tak mematuhi ketentuan itu, maka perusahaan tambang akan dikenai sanksi administratif, hingga penundaan dan pembekuan izin.