TANJUNG REDEB – Komisi II DPRD Berau kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Rapat yang digelar pada Senin (14/7/2025) itu dihadiri sejumlah aliansi buruh, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, serta perwakilan dari Sekretariat Disnakertrans dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, menjelaskan, dalam RDP tersebut pihaknya menyimpulkan beberapa poin penting. Di antaranya pengawasan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Perda Nomor 8 Tahun 2018 dinilai perlu dievaluasi agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Terutama Perda Provinsi Kaltim Tahun 2024 yang juga mengatur tentang rekrutmen tenaga kerja lokal dengan komposisi 80 persen untuk tenaga kerja lokal dan 20 persen dari luar daerah.
“Sudah disarankan dari Biro Hukum Provinsi untuk melakukan evaluasi. Tujuannya agar Perda kita selaras dengan regulasi di tingkat provinsi,” ujar politisi Golkar ini.
Terkait pelanggaran terhadap Perda oleh perusahaan atau badan usaha, Subroto menegaskan, laporan tetap dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Berau asalkan didukung dengan data yang valid.
Ia juga mengakui, implementasi Perda belum berjalan secara menyeluruh. Banyak pihak yang menilai pelaksanaan Perda hanya terlihat di sektor pertambangan. Padahal sektor lain seperti perhotelan, pariwisata, dan perkebunan juga telah menerapkannya.
“Kami minta masyarakat lokal jangan hanya terpaku pada sektor pertambangan, karena peluang kerja juga terbuka luas di sektor lainnya,” jelasnya.
Dirinya juga menanggapi keluhan dari aliansi buruh mengenai dugaan pelanggaran oleh beberapa perusahaan.
Subroto meminta agar data pelanggaran diserahkan secara resmi ke Disnakertrans Berau.
“Kalau ada bukti kuat, silakan serahkan. Kami dari DPRD bersama Pemprov dan Pemkab siap melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan di daerah, Subroto juga mengusulkan kepada Disnakertrans Kaltim agar membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Kabupaten Berau. Mengingat jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah ini cukup besar.
“Saya dengar UPTD akan dibentuk di Bontang dan Berau hanya bergabung. Tapi kami berharap Berau juga punya UPTD sendiri agar pengawasan rekrutmen tenaga kerja lokal bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (*)
