Foto: Bupati Kukar Edy Damansyah.

KUKAR,- Para pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kutai Kartanegara bisa tersenyum lebar. Sebab, Bupati Kukar, Edi Damansyah berencana menaikkan tunjangan BPD sebesar 65 persen. Kenaikan ini pun sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) 48/2022.

Edi Damansyah menjelaskan, kenaikan ini diberikan atas kinerja mereka membantu pengembangan desa sesuai arahan yang sudah diprogramkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2021-2026.

“Dengan tolak ukur antaranya indikator kinerja yang baik. Oleh sebab itu kita berikan apresiasi di pada 2023, kenaikan tunjangan,” ungkap Edi, belum lama ini.

Beberapa tolak ukur keberhasilan BPD terang Edi di antaranya, sudah tidak ada lagi desa di Kukar yang berstatus desa tertinggal. Seluruh desa di Kukar saat ini di klaim Edi, telah mendapatkan predikat status berkembang, maju, dan mandiri.

Selain itu sambung Edi, BPD telah membantu merealisasikan program Digitalisasi Pelayanan Publik (DISAPA). Yakni aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis internet yang menjangkau seluruh desa. Selanjutnya program Aparatur Negara Bahagia, berupa jaminan kesehatan ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan ketua RT.

Tak sampai di situ peran BPD kemudian membantu mensosialisasikan Program Kukar Bebaya, beber Edi. Antaranya program pengembangan kawasan ekonomi desa, dan alokasi program pembangunan berbasis RT senilai Rp 50 juta per RT. Program Keluarga Peduli Kesehatan, berupa revitalisasi Puskesmas, Pusban maupun Posyandu di desa dan kelurahan.

Selain itu BPD di Kukar membantu sebagai penyuluh pengaplikasian Program Pembangunan Pertanian Berbasis Kawasan. Bantuan yang diberikan antaranya, pembentukan Badan Usaha Milik Desa dan unit usaha BUM Desa di bidang pertanian dalam arti luas. Selanjutnya Program Air Bersih Desa, berupa penyediaan air bersih desa yang tidak terjangkau layanan PDAM, dengan melibatkan BUMDes sebagai pengelolaan air bersi untuk desa.

Terakhir, Program Terang Kampongku, berupa penyediaan dan fasilitasi energi ramah lingkungan terbarukan yang diutamakan pada wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh layanan PLN, yang selanjutnya dikelola secara mandiri oleh BUMDes. (*adv/diskominfokukar)