TANJUNG REDEB – Usai sudah pelarian Karyamuddin (51) bandit pencuri uang tunai Rp50 juta di Jalan Durian I Tanjung Redeb pada Senin (24/2/2025) lalu.

Gerak cepat Satreskrim Polres Berau bekerjasama dengan jajaran Polres Kutim, berhasil menangkap warga yang mengaku tinggal di Tanjung Selor, Bulungan itu di wilayah Sangatta, pada Selasa (25/2/2025) malam.

Kapolres Berau AKBP Khairul Basyar, tersangka berhasil dilacak dari plat motor yang digunakan. Bahkan, motor yang digunakannya juga dipasarkan di aplikasi facebook.

“Dari hasil tracking, tersangka berada di Kecamatan Wahau, kami langsung berkoordinasi dengan tim opsnal Polres Kutim untuk mengamankan tersangka,” katanya didampingi Waka Polres Kompol Donny Dwija Romansa dan  Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, Jumat (28/2/2025).

Tak hanya ditangkap, pelaku juga dikenakan tindakan terukur dengan melumpuhkan kaki kiri dengan timah panas.

“Tersangka sempat mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan kaki kirinya,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan pengembangan, tersangka merupakan seorang residivis yang telah melakukan pencurian 3 kali di lokasi berbeda. Untuk pencurian pertama dilakukan di wilayah hukum Polda Kaltara, dan telah menjalani hukuman di sana.

Setelah keluar, tersangka kembali beraksi di salah satu wilayah di Tanjung Redeb pada Oktober 2024. Saat itu, tersangka mengambil uang tunai sekira Rp42 juta di dalam mobil yang terparkir di jalan dengan kondisi pintu tidak terkunci.

Terakhir, tersangka melakukan aksi serupa di Jalan Durian I Tanjung Redeb, pada Selasa (24/2/2025). Tersangka mengambil uang Rp50 juta milik warga Birang, Kecamatan Gunung Tabur. Video pencurian itu pun viral di media sosial.

“Tersangka juga mengaku pernah mencuri handphone di wilayah Kutai Timur,” katanya.

Tersangka kata Kasat Reskrim, mengincar mobil yang ditinggal pemiliknya tanpa dikunci. Setelah calon korbannya meninggalkan mobil, tersangka kemudian membuka pintu mobil dan mengambil barang berharga yang bisa dibawa kabur.

“Targetnya sengaja diikuti hingga berhenti. Jadi tersangka tidak mengancam, mencungkil pintu atau memecahkan kaca mobil, tapi mencari mobil yang tidak terkunci dan mengambil barang berharga di dalamnya. Tersangka beraksi sendirian,” paparnya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan Subsider Pasal 362 KUHPidana. “Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.

Dengan kejadian tersebut, Kasat Reskrim meminta masyarakat Berau untuk lebih waspada saat meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Selalu waspada jangan meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan penjagaan,” pungkasnya. (/)