TANJUNG REDEB – Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Berau, Junaidi, mengingatkan para agen pupuk subsidi resmi untuk mematuhi aturan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini merupakan tidak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
“Pupuk subsidi terdiri dari pupuk organik dan anorganik, yakni urea dan NPK. HET pupuk organik ditetapkan sebesar Rp800 per kilogram. Untuk pupuk urea, HET-nya Rp2.250 per kilogram, sedangkan NPK Rp2.300 per kilogram, dan khusus NPK untuk kakao Rp3.300 per kilogram,” kata Junaidi belum lama ini.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Selain itu, sektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Serta subsektor perkebunan seperti tebu, kakao, dan kopi juga menjadi prioritas.
“Namun, alokasi pupuk bersubsidi dibatasi untuk lahan maksimal 2 hektare per petani,” terangnya.
Karena jarak antara agen pupuk dan petani di Berau yang cukup jauh, Junaidi menjelaskan bahwa biasanya ada kesepakatan tambahan harga ongkos kirim antara kelompok tani dan agen.
“Kesepakatan ini harus bersifat adil dan tidak memberatkan kedua belah pihak,” tegasnya.
Sejak 2021, pembelian pupuk subsidi di Berau tidak lagi menggunakan Kartu Tani, melainkan e-KTP yang telah terdaftar dalam SIMLUHTAN.
“Keputusan ini sudah berlaku sejak masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi,” ungkap Junaidi.
Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, DTPHP Berau berharap pupuk subsidi dapat tepat sasaran dan mendukung peningkatan produktivitas petani di Kabupaten Berau. (*)