TANJUNG REDEB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, soal sertifikasi pulau kecil harus bebas dari masalah status lahan.

Rencana Pemkab Berau untuk yang akan mensertifikasi pulau-pulau kecil di “Bumi Batiwakkal” mendapat perhatian DPRD Berau. Sebab, salah satu pulau yang akan dijadikan aset Pemkab tersebut memiliki masalah dengan status kepemilikan lahannya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi III DPRD Berau, Saga, mengingatkan sebelum melakukan sertifikasi menjadi aset Pemkab, harus dipastikan sudah tidak ada lagi permasalahan dengan status lahan.

“Salah satunya ‘kan Pulau Kakaban, ya. Pemkab harus memberikan kejelasan supaya tidak ada permasalahan sinergitas lahan antara Pemkab dan pemilik lahan,” ujar Saga, kepada berauterkini.co.id, Senin (18/3/2024).

Menurutnya, jika ingin kewenangan sepenuhnya ada di Pemkab, harus ada kesepakatan bersama, bisa dengan melakukan pembebasan lahan.

“Kita juga harus mengakui bahwa mereka punya dasar, karena ada tanam tumbuh sebagai bukti bahwa itu milik mereka,” jelasnya.

Apalagi, Pulau Kakaban telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Pemerintah Pusat. Namun dalam kawasan tersebut ada lahan milik masyarakat dan belum ada pembicaraan lebih lanjut, apakah akan dilakukan pembebasan atau seperti apa.

“Kita berharap agar bisa sama-sama menjaga dengan melibatkan si pemilik lahan tersebut,” tandasnya. (*ADV)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h