BERAU TERKINI – DPR RI secara resmi mengesahkan revisi UU Polri menjadi Undang-undang.

DPR RI menggelar rapat paripurna pada Selasa (9/6/2026) dalam rapat paripurna itu revisi RUU Polri resmi disahkan.

Salah satu aturan baru dalam revisi UU Polri adalah usia pensiun Kapolri.

Dalam undang-undang sebelumnya, usia pensiun Kapolri adalah 58 tahun.

Adapun dalam aturan revisi UU Polri yang baru, usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Polri menjadi Undang-undang (YouTube/TV Parlemen)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RUU Polri menjadi Undang-undang (YouTube/TV Parlemen)

Namun usia pensiun itu bisa diperpanjang 1 tahun atau sesuai kebutuhan Presiden yang ditetapkan melalui Keppres.

Dilansir laporan CNN Indonesia, Wamenkum Eddy Hiariej menyebut perpanjangan usia pensiun Kapolri itu disepakati oleh semua fraksi di DPR RI.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” kata Eddy Hiariej dikutip dari laporan CNN Indonesia.

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” tambahnya.

Selain perpanjangan usia pensiun Polri, revisi UU Polri juga mengatur penempatan anggota Polri di institusi sipil.

Anggota Polri yang menjabat di institusi di luar Polri tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri sepanjang jabatan tersebut berhubungan dengan tugas kepolisian.

Adapun tugas kepolisian yang dimaksud mencakup pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.