JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini bisa mencopot Kapolri, Panglima TNI, Hakim Mahkamah Agung.

Kewenangan ini setelah DPR mengesahkan revisi perubahan peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) lalu.

Mengutip Beritasatu.com, revisi Tatib ini menambah Pasal 228A yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Dengan ketentuan tersebut, maka semua pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna bisa dievaluasi oleh DPR termasuk pimpinan KPK, hakim Mahkamah Agung (MA), kapolri, panglima TNI, gubernur Indonesia hingga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, belum disebutkan secara pasti, apakah hasil evaluasi tersebut bisa berujung pada pencopotan atau pemberhentian pejabat-pejabat tersebut.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir selaku pimpinan rapat paripurna mengetok palu setelah mendapat persetujuan anggota.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib apakah dapat disetujui?” tanya Adies.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat lalu Adies mengetok palu.

Dalam Pasal 228A, diatur evaluasi terhadap pejabat tersebut dilakukan secara berkala oleh DPR untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan kehormatan lembaga.

Hasil evaluasi bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi terkait kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Berikut bunyi Pasal 228A:

(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ditemui seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan poin revisi Tatib DPR hanya penegasan saja dari fungsi pengawasan yang selama ini sudah ada.

Menurut dia, pengawasan yang dilakukan oleh DPR terhadap mitra-mitranya tersebut sudah berjalan selama ini.

“Namun kita tegaskan lagi dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum justru begitu,” kata Dasco menjelaskan mengenai revisi Tatib DPR.

Dasco tidak memberikan kepastian, apakah hasil evaluasi tersebut bisa membuka peluang pencopotan terhadap pejabat yang disahkan di rapat paripurna.

“Kita belum bicara sejauh itu, yang kita lihat, misalnya ada satu lembaga yang pensiun misalnya umurnya sampai 70 tahun, dan dia di situ sudah menjabat selama 25 tahun, dan sekarang kondisinya misalnya sakit-sakitan,” jelas Dasco.

“Nah ini kan kemudian kita harus lakukan fit and proper, apakah yang bersangkutan itu masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Nah kalau tidak kan kita harus kemudian lakukan mekanisme agar yang bersangkutan dapat digantikan oleh yang lebih layak dalam menjalankan tugas-tugas negara,” pungkas Dasco menambahkan. (*)