Foto: Ratusan pekerja PT NPN dan serikat buruh saat menggelar aksi unjuk rasa dihalaman kantor Bupati Berau, belum lama ini.
TANJUNG REDEB- Manajemen PT Natura Pasifik Nusantara (NPN) angkat suara terkait unjuk rasa yang dilakukan serikat buruh dengan menyuarakan dugaan PHK sepihak oleh pihak perusahaan, terhadap seorang karyawannya.
Estate Manager PT NPN, Sucipto mengatakan, Perselisihan antara PT Natura Pasific Nusantara (NPN) dan karyawan Dominikus Loji, sudah selesai pada Kamis 16 Maret 2023.
Dalam penyelesaian itu, Dominikus Loji menerima pengakhiran hubungan kerja dengan PT NPN. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah memberikan hak-hak karyawan tersebut.
“Terkait perselisihan, PT NPN tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan Dominikus Loji,” katanya, Jumat (16/03/2023).
Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Dominikus Loji, kata Sucipto, PT NPN mengacu pada peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) kata dia, pihaknya menggunakan aturan tersebut. Dalam hal ini, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian pada perusahaan.
“Merujuk pada aturan itu, PHK dilakukan karena Dominikus Loji beberapa kali tidak mengikuti standar panen perusahaan. Yaitu tidak boleh panen buah mentah. Karena hal itu akan berdampak terhadap produksi minyak menjadi tidak maksimal sehingga berdampak pada kerugian perusahaan,” jelasnya.
Apalagi, berdasarkan fakta di lapangan, sudah dua kali Dominikus Loji diberi Surat Peringatan (SP), karena melakukan panen yang tidak memenuhi standar perusahaan. Yaitu tetap melakukan panen terhadap buah mentah.
Diterangkannya, Surat Peringatan pertama (SP 1) diberikan pada 9 April 2022. Surat Peringatan kedua (SP 2) diberikan 04 Agustus 2022.
“Inilah yang mendasari kebijakan perusahaan untuk melakukan PHK,” pungkasnya. (/*)