Oleh: Fanezha Andita – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
BERAU TERKINI – Perkawinan seharusnya menjadi bagian dari kehidupan yang dijalani ketika seseorang telah memiliki kesiapan untuk membangun keluarga. Namun, ketika perkawinan tersebut terjadi pada usia anak, persoalannya bukan lagi menyangkut pada pilihan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak anak itu sendiri.
Di Kabupaten Berau, persoalan ini masih menjadi perhatian yang cukup serius, mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang bersumber dari Pengadilan Agama mencatat terdapat 42 perkara dispensasi kawin sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 36 permohonan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Tanjung Redeb.
Perhatian terhadap persoalan ini pun pada akhirnya terus berlanjut hingga 2025. Pemerintah Kabupaten Berau menyebut terdapat 40 pasangan yang meminta dispensasi nikah karena belum memenuhi batas usia perkawinan.
Pada November 2025, pemerintah daerah bahkan secara khusus melaksanakan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Pemerintah menyebut masih terdapat persoalan berupa rendahnya pemahaman mengenai risiko dan dampak perkawinan anak serta belum terintegrasinya informasi kasus antarsektor.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengubah ketentuan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Perubahan tersebut memperkuat perlindungan hukum terhadap anak dengan menetapkan batas usia perkawinan yang sama bagi laki-laki dan perempuan.

Meski demikian, hukum tidak menutup kemungkinan adanya perkawinan di bawah batas usia tersebut. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan ruang bagi orang tua pihak laki-laki dan perempuan untuk mengajukan dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung.
Artinya, dispensasi kawin merupakan mekanisme pengecualian yang memang disediakan oleh hukum. Akan tetapi, keberadaan pengecualian tersebut tidak berarti bahwa setiap alasan dapat secara otomatis menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan.
Hal ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam memeriksa perkara, hakim perlu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Artinya, dikabulkannya suatu permohonan tidak semata-mata ditentukan oleh adanya alasan untuk menikah, tetapi juga oleh kondisi dan kepentingan anak yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan Pengadilan Agama Tanjung Redeb, mayoritas pemohon dispensasi kawin berada pada rentang usia 17–18 tahun. Namun, masih terdapat permohonan yang melibatkan anak dengan usia jauh di bawah batas minimal perkawinan.
Pada awal 2026, misalnya, terdapat permohonan yang melibatkan calon pengantin perempuan berusia 15 tahun dan calon pengantin laki-laki berusia 16 tahun. Artinya, di balik angka permohonan dispensasi, masih terdapat anak yang berada dalam kondisi yang mendorong mereka untuk mengajukan pengecualian terhadap batas usia perkawinan.
Kondisi tersebut menunjukkan dispensasi kawin tidak seharusnya dipandang hanya sebagai persoalan apakah suatu permohonan dapat dikabulkan atau tidak. Pada usia 15 dan 16 tahun, calon mempelai masih berada dalam usia anak, sehingga kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pemeriksaan permohonan.
Pertimbangan tersebut tidak cukup hanya melihat alasan yang mendasari pengajuan dispensasi, tetapi juga perlu melihat kondisi anak secara menyeluruh, terutama dalam perkembangan, keberlanjutan pendidikan, serta dampak perkawinan terhadap masa depan anak tersebut.
Dengan demikian, adanya alasan mendesak tidak seharusnya secara otomatis mengesampingkan hak dan kepentingan anak.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak pada akhirnya menempatkan anak bukan sekadar sebagai pihak yang harus mengikuti keputusan orang dewasa, tetapi sebagai pihak yang kepentingannya harus benar-benar diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan.
Karena itu, ketika dispensasi kawin diajukan, perlu dipastikan perkawinan tersebut benar-benar mempertimbangkan kepentingan anak dan bukan justru menjadi jalan keluar yang mengabaikan persoalan yang sedang dihadapi anak.
Mekanisme dispensasi memang disediakan oleh hukum untuk keadaan tertentu, tetapi penerapannya harus tetap berorientasi pada perlindungan dan masa depan anak agar pengecualian terhadap batas usia tidak mengesampingkan tujuan utama perlindungan anak.
Di sisi lain, perlindungan anak tidak dapat berhenti ketika perkara telah sampai di pengadilan. Pemerintah Kabupaten Berau sendiri menyoroti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai risiko perkawinan anak dan belum terintegrasinya informasi kasus antarsektor.
Hal ini menunjukkan perlunya pencegahan melalui kerja sama antara keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah agar persoalan dapat ditangani sebelum berujung pada permohonan dispensasi.
Pada akhirnya, dispensasi kawin tetap merupakan mekanisme yang sah dalam hukum. Namun, keberadaannya tidak boleh menggeser tujuan utama perlindungan anak.
Pengadilan berperan memastikan setiap permohonan diperiksa dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, sementara pemerintah dan masyarakat perlu memperkuat pencegahan agar anak tidak sampai berada dalam kondisi yang membutuhkan dispensasi.
Dengan demikian, keberhasilan perlindungan anak tidak hanya diukur dari bagaimana pengadilan menangani permohonan dispensasi, tetapi juga dari seberapa jauh angka perkawinan anak dapat dicegah sebelum sampai ke pengadilan. (*)
