BERAU TERKINI – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau didorong untuk mulai mengurus sertifikat halal produknya secara mandiri melalui program self declare yang difasilitasi pemerintah.
Program tersebut menjadi peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal agar mampu menembus pasar yang lebih luas.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita, mengatakan pemerintah saat ini telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal.
Namun, pelaku usaha tetap harus aktif mengurus dan melengkapi seluruh persyaratan secara mandiri.
“Pemerintah memfasilitasi, tapi pemilik usaha juga harus bergerak sendiri. Mereka harus aktif melaporkan usaha dan melengkapi data untuk proses sertifikasi halal self declare,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal self declare merupakan mekanisme pengajuan sertifikat halal yang dilakukan sendiri oleh pelaku usaha dengan memastikan bahan baku serta proses produksi yang digunakan telah memenuhi standar halal.
Skema tersebut diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan proses produksi sederhana dan risiko penggunaan bahan non-halal yang rendah.
Beberapa jenis usaha yang dapat mengurus sertifikasi halal secara mandiri di antaranya usaha keripik dan kerupuk, pengolahan hasil perikanan, kue basah dan kue kering, minuman herbal, hingga berbagai produk makanan olahan lainnya.
Selain itu, usaha katering, kedai, warung makan hingga penjual roti juga termasuk kategori usaha yang dapat mengikuti program self declare.
Eva menyebut, sertifikat halal kini menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan usaha.
“Bukan cuman meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga dapat memperluas peluang pemasaran produk UMKM,” terangnya.
Untuk mengikuti program tersebut, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), masuk kategori usaha mikro atau kecil, serta belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal self declare sebelumnya.
“Kalau pelaku usaha mau aktif mengurus secara mandiri, tentu prosesnya bisa lebih cepat dan peluang usahanya berkembang juga semakin besar,” pungkasnya. (*/Adv)
