JAKARTA – Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengumumkan bahwa mulai 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025.
Kebijakan ini datang setelah berakhirnya masa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diberikan selama Januari dan Februari 2025.
“Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025,” ujar Greg dikutip Antara, Jumat (28/2/2025).
Greg menjelaskan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA adalah kebijakan dari pemerintah yang hanya berlaku selama dua bulan.
“Program ini diberlakukan bulan Januari dan Februari 2025,” kata Greg.
Dengan tidak diperpanjangnya paket stimulus ekonomi tersebut, tarif listrik kembali normal mulai Maret 2025. Berikut tarif normal yang berlaku, dikutip dari ketetapan tarif adjustment Triwulan I tahun 2025:
- 900 VA: Rp1.352 per kVArh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kVArh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kVArh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kVArh
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya hingga 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan.
“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Pernyataan Bahlil tersebut menguatkan bahwa diskon tarif listrik hanya berlaku selama Januari dan Februari 2025, sehingga mulai Maret 2025 pelanggan harus membayar tarif listrik sesuai ketetapan normal. (*)