TANJUNG REDEB – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau telah menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan (SK) kepada empat kampung budaya di Kabupaten Berau.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Berau, Retno Kustiah, menjelaskan pihaknya telah memberikan SK kepada empat kampung budaya, yakni Kampung Bena Baru, Kampung Bebanir Bangun, Kampung Tepian Buah dan Kampung Tumbit Dayak.

“Sudah ada empat kampung yang punya SK. Dimana kampung-kampung ini sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi Kampung Budaya,” terangnya kepada berauterkini.co.id, Kamis (25/4/2024).

Adapun persyaratan untuk menjadi kampung budaya, yaitu mempunyai kebudayaan dan adat istiadat turun temurun dan dilakukan rutin setiap tahun, memiliki ketua adat, baju adat yang mereka kenakan harus dibuat sendiri.

Setelah ditetapkan menjadi kampung budaya, diharapkan bisa meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa di tengah peradaban dunia, serta pentingnya kolaborasi antar berbagai pihak untuk menumbuhkembangkan, mengaktualisasi potensi dan mengonversi kekayaan budaya yang dimiliki sebagai modal sosial ekonomi masyarakat.

“Berau ini sangat banyak adat istiadatnya, sehingga perlu terus kita lestarikan. Salah satunya dengan penetapan SK. Makanya, kita juga harus teliti dari saran dan prasaran yang dimiliki dan digunakan saat acara adat harus benar-benar dipastikan,” paparnya menjelaskan.

Pihaknya juga menargetkan, tahun 2024 akan menetapkan Kampung Biatan dan Kampung Batu-batu menjadi kampung budaya.

“Insya Allah, tahun ini Kampung Biatan Suku Dayak Basap dan Kampung Batu-batu suku Berau asli,” janji Disbudpar. (*/ADV)

Reporter : Dini Diva Aprilia

Editor : s4h