BERAU TERKINI — Bandara Kalimarau Berau menetapkan skema dan besaran tarif parkir inap yang diberlakukan di halaman bandara.

Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan serta fasilitas tambahan bagi para penumpang pesawat yang ingin menitipkan kendaraan pribadi mereka dalam jangka waktu yang relatif lama.

Melalui program ini, layanan parkir inap di area bandara diklaim menjadi jauh lebih praktis dan terjangkau bagi masyarakat.

Terlebih, manajemen Bandara Kalimarau telah menjamin area penampungan kendaraan tersebut dipastikan aman, memiliki ruang yang luas, serta berada dalam pengawasan petugas selama 24 jam.

Bagi para penumpang yang berencana melakukan perjalanan dinas maupun liburan ke luar daerah dalam durasi panjang, Bandara Kalimarau siap menyambut dengan fasilitas layanan penitipan ini secara terbuka.

Kehadiran fasilitas baru ini diharapkan dapat mengurangi kekhawatiran pemilik kendaraan selama mereka berada di kota tujuan.

“Nikmati perjalanan tanpa repot memikirkan tempat parkir,” tulis manajemen Bandara Kalimarau melalui rilis di akun Instagram @bandarakalimarau, Kamis (11/6/2026).

Mengenai rincian biayanya, tarif yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan roda empat sebesar Rp50.000 per malam. 

Sementara itu, untuk pemilik kendaraan roda dua, biaya penitipan dipatok yang lebih murah, yakni Rp25.000 per malam.

Secara teknis, penghitungan tarif inap tersebut akan mulai berlaku setelah kendaraan berada di dalam area parkir selama 24 jam sejak pertama kali melewati pintu gerbang masuk otomatis bandara.

Dengan biaya tersebut, para pengguna jasa bandara sudah bisa menikmati fasilitas penunjang yang representatif. 

Keuntungan tersebut meliputi ketersediaan area parkir yang luas, sistem pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV) selama 24 jam nonstop, jaminan keamanan fisik kendaraan, hingga kualitas pelayanan yang ramah dari para petugas.

“Dengan fasilitas pengawasan 24 jam dan pelayanan yang ramah, Bandara Kalimarau berkomitmen memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan terpercaya,” tutupnya. (*)