TANJUNG REDEB,- Saksi perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, nomor urut 01 Madri Pani-Agus Wahyudi, yang diwakili Agustinus Yohan Liko dan Ramadhani menolak menandatangani berita acara (BA), perhitungan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupatenyang dilaksanakan KPU Kabupaten Berau.
Penolakan itu disampaikannya kala KPU Berau melakukan pengumuman perolehan suara per kecamatan di rapat pleno kabupaten, Rabu (4/12/2024) dini hari di SM Tower, Tanjung Redeb.
Berdasarkan hasil rapat rekapitulasi kabupaten, Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi meraih suara 64.894, sementara Paslon 02 Sri Juniarsih-Gamalis memperoleh hasil 65.590.
Agustinus Yohan Liko beralasan, dari 13 kecamatan, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di 10 kecamatan yang dianggapnya cacat administrasi. Sehingganya, pihaknya menolak hasil suara dari 10 kecamatan tersebut.
“Dan secara keseluruhan, kami tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat kabupaten ini,” jelasnya.
Meski menolak bertandatangan, tapi pihaknya tidak mengoreksi jumlah perolehan suara di Pilkada 2024. Dan hasil perolehan versi KPU dan pihaknya tidak ada perbedaan.
“Saya tidak ada koreksi,” katanya.
Yohan Liko menerangkan, 10 kecamatan yang dianggapnya cacat administrasi, karena cukup banyak TPS yang terdapat kejadian khusus. Adapun 3 kecamatan yang tidak termasuk yakni, Kelay, Maratua, dan Kecamatan Batu Putih.
Dia mencontohkan, di Kecamatan Segah misalnya, pihaknya menemukan 11 TPS yang partisipasinya di bawah 50 persen. Yang menjadi pertanyaan pihaknya adalah, bagaimana distribusi surat undangan atau C6 dilakukan oleh pihak penyelenggara.
Kemudian, ada juga beberapa proses yang menjadi kejadian khusus di sejumlah TPS di 10 Kecamatan. Seperti kesalahan penulisan oleh KPPS yang dianggapnya cacat administrasi.
Adanya kesalahan itu menurutnya, memungkinkan memengaruhi hasil di Pilkada.
“Kembali lagi ke penyelenggaraan. Meskipun dalam pelaporan pihak penyelenggara kecamatan, hal itu tidak memengaruhi hasil. Semuanya seolah-olah berjalan mulus. Makanya kami masukkan temuan itu dalam catatan khusus,” terangnya.
“Dalam catatan khusus itu, hal-hal mana yang nantinya dapat kami tindaklanjuti, akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Ketika ditanya, dengan temuan-temuan tersebut menjadi dasar pihaknya untuk melakukan gugatan ke Mahkmah Konstitusi, atau pemungutan suara ulang (PSU). Yohan Liko menjawab, hal itu belum bisa disimpulkannya.
“Terkait itu saya belum bisa komentari selanjutnya ini mau kemana. Karena belum juga ditetapkan hasil plenonya,” ujarnya.
“Paling tidak saya menemukan jalan buntu di pleno ini. Banyak hal yang saya sampaikan, namun itu larinya hanya catatan khusus,” tandasnya.
Berbeda dengan saksi dari paslon nomor urut 02 Ardy Yusriady, yang menerima hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten. Dirinya pun mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu, baik itu KPU, Bawaslu, hingga aparat keamanan.
“Saya mewakili Paslon 02, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait. Dan, kami menerima hasil rekapitulasi ini,” pungkasnya. (/)