TANJUNG REDEB – Sebagai termohon dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada), KPU Berau bersiap diri atas seluruh gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dilayangkan oleh tim hukum Paslon 01 Madri Pani-Agus Wahyudi (MPAW) yang berproses sejak akhir 2024 lalu.
Pada 3 Januari lalu, MK telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Selanjutnya, KPU Berau bersama dengan Bawaslu Berau akan diberikan salinan berkas perkara oleh pihak pemohon pada 3-6 Januari 2024 mendatang.
Proses pengajuan permohonan oleh pemohon sekaligus penetapan sebagai pihak terkait akan ditetapkan pada 6-14 Januari 2024 mendatang oleh MK.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Berau, Samuel B Sattu, menerangkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh kebutuhan administrasi hingga kelengkapan alat bukti menuju persidangan.
“Tentu itu sudah kami persiapkan,” kata Samuel, dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh awak media.
Pihaknya mengaku telah mengetahui secara rinci tuntutan yang dilayangkan oleh pihak pemohon.
Di antaranya terkait dengan beberapa dugaan kecurangan yang dilakukan di beberapa TPS yang dimohonkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.
Kemudian, terkait dengan dugaan pelanggaran mutasi pegawai yang dilakukan oleh Paslon 02 Sri Juniarsih dan Gamalis (SraGam), saat masih aktif menjabat sebagai kepala daerah sebelum cuti kampanye.
“Poin itu telah kami konfirmasi juga,” sebutnya.
Atas dugaan tersebut, pihaknya pun telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang diperlukan.
Pasalnya, dalam persidangan nantinya akan ada beberapa permohonan yang memang harus dilengkapi dengan bukti-bukti.
“Seperti berkas-berkas itu semua masih kami persiapkan sebelum jadwal persidangan ditetapkan,” katanya.
Sebagai contoh, jika pemohon mempermasalahkan terkait dengan kehadiran, maka KPU Berau mempersiapkan berkas daftar hadir atau absen.
“Jadi alat bukti juga sedang kita siapkan terkait dengan apapun nanti yang akan dipersoalkan dari pemohon,” sebutnya.
Kendati BRPK telah diterbitkan oleh MK, pihaknya mengaku belum mendapatkan informasi pasti terkait dimulainya proses persidangan di MK.
Agenda tersebut masih dinanti oleh KPU Berau, sembari mematangkan seluruh berkas yang nantinya akan menjadi alat bukti di meja hakim MK.
“Yang jelas semua sedang kami siapkan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Humas (HP2H) Bawaslu Berau, Natalis Lapang Wada, mengatakan bahwa saat ini Bawaslu Berau sedang menyusun keterangan.
Untuk nantinya dipaparkan di MK ketika jadwal persidangan telah keluar.
“Bawaslu Berau pastinya akan menjadi pihak yang memberikan keterangan saat persidangan,” katanya.
Bung Natalis menjelaskan bahwa permohonan yang kemudian masuk di MK memiliki dua pokok permohonan atas ketidakpuasan dari Pasangan Calon (Paslon) terhadap penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.
“Ada dua pokok permohonan yakni terkait mutasi dan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang menurut mereka diduga terjadi pelanggaran yang berdampak pada PSU,” sebutnya.
Dikatakannya, Bawaslu Berau sedang melakukan persiapan mendalam sembari menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan MK terhadap PHP ini.
“Kemungkinan Januari atau Februari dan gambarannya selesai di Maret,” jelasnya.