JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau kecil yang diperebutkan Aceh dengan Sumatera Utara.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Presiden Prabowo akan membuat keputusan mengenai polemik sengketa 4 pulau pada pekan depan.

“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco, Sabtu (14/6/2025) dikutip Beritasatu.

Menurut Dasco, Presiden Prabowo akan mengambil Langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan itu. Dia mengatakan keputusan terkait kepemilikan 4 pulau itu ditarget selesai dalam pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ucapya.

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan 4 pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Sumatera Utara tepatnya masuk daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Adapun Pemprov Aceh menolak keputusan Kemendagri tersebut. Pihak Pemprov Aceh hingga Gubernur Aceh mengklaim status 4 pulau kecil tersebut adalah wilayah Aceh.

“Empat pulau itu milik Aceh dan menjadi hak yang harus kita perjuangkan. Aceh menolak menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum, dalam hal ini gugatan ke PTUN,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) seusai rapat koordinasi di Banda Aceh, Jumat (13/6/2025) malam dikutip dari Antara.

Sementara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah meluruskan berbagai informasi miring soal keputusan Kemendagri soal empat pulau tersebut. Bobby menegaskan bahwa sengketa empat pulau tersebut sudah terjadi sejak lama dan ditetapkan kepemilikannya pada 2022, sebelum dirinya menjadi gubernur di Sumut.

Dia juga membantah perpindahan kepemilikan empat pulau tersebut merupakan hadiah dari Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Gimana cara hadiahnya? Gini ya, kalau ngomongin pulau itu pahami dahulu prosesnya berapa lama, sudah sangat panjang. Kalau hadiah itu hadiah apa sih? Memang pulau itu bisa dipindahin? Kalau hadiah buat Pak Jokowi, kenapa enggak dipindahkan ke Solo saja?” kata Bobby seusai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Sumatera Utara, Kamis (12/6/2025).

Bobby Nasution juga menegaskan penetapan batas wilayah itu adalah kewenangan pemerintah pusat. Pemprov Sumatera Utara hanya menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Kemendagri.

Sementara itu, Kemendagri memastikan akan mengkaji ulang penetapan empat pulau di Aceh yang pindah ke Sumut. Kaji ulang ini dilakukan karena keputusan Kemendagri telah memicu polemik dan pihaknya akan mencermati setiap data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak.

“Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya melalui pesan singkat, Jumat (13/6/2025).

Bima mengatakan Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas sengketa dan memahami perkembangan pembahasannya. Tito juga disebut berencana mengundang para kepala daerah, tokoh, hingga DPR dari kedua provinsi.

“Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak,” ujar Bima.