TANJUNG REDEB – Pemerintah pusat memangkas transfer Dana Alokasi Khusus (DAK), yang berdampak signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau. Pemotongan anggaran ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi APBN dan APBD.

Pada poin keempat Inpres tersebut, pemerintah daerah diinstruksikan untuk melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari transfer pusat. Diketahui, pada APBD 2025, anggaran yang dikelola oleh pemerintah, baik untuk belanja maupun pendapatan, mencapai Rp5,2 triliun.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, menyebut bahwa pemangkasan anggaran pusat ke daerah tentu akan berpengaruh terhadap nilai maupun program pembangunan.

“Tentu akan berdampak besar, sementara APBD juga sudah diketok,” sebut Gamalis.

Ia menyebut tim anggaran dalam penyesuaian anggaran tahun ini harus bekerja lebih berat, meskipun arah pemangkasan sudah dilampirkan dalam Inpres tersebut.

“Harus lebih serius lagi melihat potensi anggaran yang dipangkas,” tambahnya.

Gamalis menyebut efisiensi anggaran tersebut merupakan langkah baik dari pemerintah untuk mengefisienkan penggunaan anggaran daerah. Langkah ini disebut sebagai upaya terukur dalam mengawal program besar yang digagas oleh pemerintah pusat.

“Tinggal membutuhkan penyesuaian,” katanya.

Berkurangnya nilai transfer pusat, menurut Gamalis, akan memengaruhi proses pembangunan di daerah. Sebab, DAK dinilai cukup efektif dalam membangun infrastruktur melalui suntikan dana pusat.

“Sementara APBD komposisinya banyak, tapi sudah dibagi juga untuk belanja jasa sampai pegawai,” bebernya.

Politisi PPP Kaltim itu menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Agar ke depan, kebijakan efisiensi yang diambil dapat diimplementasikan dengan bijak tanpa mengorbankan kebutuhan dasar pembangunan daerah.

“Kita harus tetap melihatnya sebagai bagian dari program yang baik dan bermanfaat untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik,” tutupnya.(*)