BERAU TERKINI – Berikut informasi penting bagi anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Berau, Kamis (10/9/2026) hari ini.
Per hari ini, pelayanan dibuka di Jalan Mangga II, Kantor DPMPTSP Berau, pada pukul 08.00 sampai 11.30 WITA.
Pelayanan ini sangat mempermudah anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa perlu jauh-jauh ke Kantor Polres Berau, di Jalan Gatot Subroto.
Sebab dalam satu bus pelayanan itu, pengendara dapat dengan mudah untuk memperpanjang SIM dengan waktu yang singkat.

Pelayanan ini diberikan untuk pemegang SIM A dan SIM C alias pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.
Pemilik SIM juga hanya cukup membawa KTP Asli, SIM lama dan surat kesehatan saja.
Pelayanan ini tanpa batasan jumlah. Sehingga pelayanan akan tetap dibuka selama waktu masih mencukupi.
Perpanjangan SIM merupakan langkah penting untuk membuat pengendara lebih tenang saat melintasi kawasan perkotaan.
Sebab, sewaktu-waktu operasi gabungan dari kepolisian dan pemerintah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan.
Termasuk pula mengecek SIM yang masa berlakukanya hanya sampai 5 tahun saja.
Bila tak diperpanjang, maka pemilik SIM akan melalui pengurusan administrasi yang sama saat membuat SIM baru.
Dan harus melalui uji berkendara yang dipantau langsung oleh penguji dari pihak Sat Lantas Polres Berau.
