DERAWAN – Selain mewaspadai penularan COVID-19, masyarakat juga perlu mewaspadai penyakit menular lain. Salah satunya penyakit rabies. Penyakit Rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat penting artinya bagi kesehatan masyarakat, karena apabila menyerang manusia dan belum sempat mendapat perawatan medis akan berdampak pada kematian.
Ditinjau dari aspek perkembangan industri peternakan, dampak rabies mungkin kecil artinya. Akan tetapi ditinjau dari segi kesehatan masyarakat, serta dari segi sosial ekonomi, maka dampaknya cukup dirasakan, terutama dari segi pariwisata.
“Sampai saat ini sebagian besar provinsi di Indonesia masih tertular penyakit rabies termasuk Kalimantan Timur,”ujar Akhmad Alfaraby Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan belum lama ini
Hanya ada 9 provinsi yang bebas rabies yakni Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Papua dan Papua Barat. Kemudian terdapat beberapa pulau di Indonesia yang statusnya bebas historis dan sudah dideklarasikan secara resmi bebas rabies melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian.
Upaya penetapan status bebas rabies dilaksanakan berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) yaitu diperlukan adanya surveilans dengan hasil tidak ditemukannya kasus pada manusia maupun hewan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan tidak ditemukannya kasus pada hewan karnivora diluar karantina selama 6 (enam) bulan terakhir.
“Karen Pulau Derawan merupakan daerah wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik maupun mancanegara maka Derawan wajib bebas rabies. Makanya kami melakukan penyuntikan kepada hewan hewan peliharan warga,”bebernya.
Dalam rangka membebaskan Kepulauan Derawan dari penyakit Rabies, surveilan dilaksanakan oleh Balai Veteriner Banjarbaru bersama Karantina Pertanian Balikpapan, Karantina Pertanian Tarakan dan pemerintah kabupaten Berau melalui Dinas Pertanian dan Peternakan melakukan surveilan pengendalian rabies.
“Kami sudah mengkaji hasil surveilan dan program pengendalian nanti jika hasil kajian dapat diterima secara teknis, maka akan dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian apakah Pulau Derawan bebas rabies atau tidak,”tegasnya.
“Surat itu juga nanti akan menjadi pedoman bagi petugas karantina pertanian dalam melakukan tindakan karantina terhadap hewan penular rabies yang dilalulintaskan,”tutupnya. (*)
Editor: RJ Palupi