TANJUNG REDEB – Nasib para tenaga pegawai tidak tetap (PTT) tenaga kesehatan di Berau masih belum jelas. Meski disebut akan diselamatkan, hingga saat ini belum ada solusi konkrit.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, menegaskan bahwa dia masih terus berupaya memastikan ketersediaan tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas kesehatan (faskes) yang tersebar di setiap kampung.
“Kami banyak dapat laporan, akan kami usahakan,” kata perempuan yang akrab disapa Umi Sri, Rabu (22/1/2025).
Ia menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk mencari langkah alternatif guna memastikan pelayanan di puskesmas dapat berjalan normal.
Sementara itu, koordinasi dengan pemerintah provinsi enggan dilakukan karena aturan tersebut bermuara di pemerintah pusat.
“Sejauh ini belum ada solusinya,” katanya.
Hasil dari koordinasi tersebut belum didapatkan, namun proses birokrasi administrasi masih terus berjalan. Saat ini, diketahui Pemkab Berau terus melakukan pemutakhiran data para nakes, baik yang diterima sebagai PPPK maupun PNS.
“Belum bisa kami sampaikan, karena memang masih dalam tahap koordinasi,” tambahnya.
Ia pun memahami kesulitan yang dialami oleh para tenaga kesehatan di tengah krisis nakes saat ini. Oleh karena itu, ia aktif berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Makanya kami selalu berkoordinasi,” ujarnya.
Saat hendak dikonfirmasi mengenai perbedaan sikap Pemkab Berau dalam memberikan solusi untuk PTT nakes dan guru, Umi Sri langsung meninggalkan kepungan awak media.
“Maaf ya, saya buru-buru,” ujar bupati sembari meninggalkan Balai Mufakat menggunakan mobil dinas berplat KT 1 G.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie, menyatakan komitmennya terhadap kejelasan nasib para tenaga medis non-ASN yang saat ini dirumahkan atau putus kontrak.
Sejak 2 hingga 14 Januari 2024 lalu, ia terus melakukan koordinasi dengan Dinkes Kaltim dan jajaran pemerintah di Pemkab Berau.
Namun, aturan tetap harus dijalankan. Menurut Lamlay, ini merupakan masa transisi pembenahan birokrasi di pemerintahan, dimulai dari pembenahan status sumber daya manusia (SDM).
“Kami tidak lepas tangan. Mereka (nakes PTT) itu tanggung jawab saya,” kata Lamlay.
Situasi ini sangat dilematis bagi pemerintah. Di satu sisi, pelayanan kesehatan adalah pelayanan dasar yang harus diberikan kepada masyarakat. Namun, di sisi lain, nakes harus ditertibkan secara administrasi kepegawaian. Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Kemenpan-RB.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, tapi proses ini harus dilalui,” ujarnya.
Ditambah lagi, ada ancaman pidana bagi kepala dinas yang tetap melakukan pengangkatan pegawai.
Oleh karena itu, Lamlay tidak dapat berbuat banyak dalam menyelamatkan nasib para honorer yang mengabdi kurang dari dua tahun.
“Pidana ancamannya, itu ada dalam edaran,” ujarnya.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari langkah konkret untuk kembali mengaktifkan status para nakes non-ASN tersebut. Namun, saat ini belum ada solusi ideal selain melakukan pendataan bagi para nakes.
Pemutakhiran data dilakukan bagi para nakes yang menjalani proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta nakes yang telah lulus sebagai ASN dalam CASN 2024 lalu.
“Kami data dulu, saat ini belum ada solusi konkret,” katanya.
Saat ini, Lamlay terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau serta Dinkes Kaltim.
Namun, semua pihak belum memiliki formula khusus dalam merumuskan solusi bagi para nakes tersebut.
Ia mengatakan bahwa nakes PTT di Berau memiliki gaji yang cukup fantastis, mencapai puluhan juta rupiah per bulan. Oleh karena itu, dalam merumuskan kebijakan perlu langkah cermat agar semua pihak tetap dalam posisi aman.
“Intinya tetap kami perjuangkan,” katanya.
Pemutusan kontrak kerja tahunan antara Pemkab Berau dan PTT telah terjadi sejak 15 Januari lalu. Tidak ada lagi perpanjangan kontrak dan penambahan tenaga honorer baru. Langkah ini merupakan aktualisasi dari edaran Setda Berau pada 31 Desember 2024 bernomor 870/1439/BKPSDM-1/2024 tentang tindak lanjut tenaga non-ASN.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.
Pertama, pejabat pembina kepegawaian tingkat pusat dan daerah dapat menganggarkan gaji non-ASN hingga menjadi ASN.
Kedua, apabila jumlah pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kuota yang diusulkan pemerintah daerah, maka pegawai tersebut dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Ketiga, dalam hal penganggaran gaji pegawai dapat dilakukan di luar belanja pegawai.
Dalam syarat tersebut, terdapat tiga kategori tenaga non-ASN yang akan tetap dipekerjakan oleh Pemkab Berau.
Pertama, tenaga non-ASN yang telah dan akan mengikuti tes PPPK, baik yang dinyatakan lulus maupun tidak.
Kedua, tenaga non-ASN yang sementara waktu ini sedang menunggu pengangkatan sebagai CPNS.
Ketiga, masa perpanjangan kontrak akan disesuaikan hingga tenaga non-ASN tersebut diangkat sebagai ASN.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa khusus di Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan oleh kepala dinas. Setiap perangkat daerah harus melakukan koordinasi dengan BKPSDM jika hendak memperpanjang kontrak tenaga non-ASN. (*)