BERAU TERKINI – Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Limunjan, Kecamatan Sambaliung, dikabarkan disegel oleh kontraktor karena belum memberikan upah dan material.

Informasi penyegelan gedung yang dibangun PT Adhi Karya (Persero) ini terlihat dari spanduk yang dipasang di bagian depan gedung.

Gedung SPPG Limunjan tersebut juga diduga merupakan milik Pemerintah Kabupaten Berau.

Merespons hal itu, Sekretaris Dinas Pangan Berau, Dewi Rosita, menjelaskan, bangunan tersebut bukan milik Pemkab Berau.

Menurutnya, Pemkab Berau hanya menyiapkan lahan, namun terkait siapa pengelola SPPG tersebut belum ditetapkan dari pusat karena merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).

WhatsApp Image 2026 07 29 at 14.02.30

“Secara prinsip, kabupaten bukan penyelenggara utama MBG karena penyelenggara utamanya adalah BGN melalui SPPG. Namun, pemkab memiliki kewenangan untuk memberikan dukungan, fasilitasi, koordinasi, pembinaan, dan penguatan ekosistem pangan lokal agar program MBG berjalan efektif di daerah,” terang Dewi kepada Berauterkini, Rabu (29/7/2026).

Dewi menyampaikan, Dinas Pangan mengalami keterbatasan informasi karena pembangunan SPPG tersebut menjadi ranah Pemerintah Provinsi Kaltim.

Dinas Pangan hanya mendapatkan sedikit informasi dari Koordinator SPPG di Berau.

“Pekerjaan sudah selesai, kemungkinan kontraktor yang belum menyelesaikan tunggakan tersebut,” tambahnya.

Ia kemudian mengarahkan untuk mencari kelanjutan permasalahan tersebut ke DPUPR Provinsi melalui UPTD Pemeliharaan Infrastruktur PU Wilayah III Kaltim.

Berauterkini yang mencoba menghubungi UPTD Pemeliharaan Infrastruktur PU Wilayah III Kaltim belum mendapatkan respons. (*)