BERAU TERKINI – Harga emas batangan Antam dibuka pada awal pekan ini di Kabupaten Berau, pada Senin (28/9/2026) di harga Rp2.597.000 per gram.

Harga tersebut turun Rp16.000 dari perdagangan sebelumnya, Rp Rp2.613.000 per gram.

Update harga tersebut resmi dirilis LM Antam di laman resminya, per hari ini pukul 9.30 WITA pagi tadi.

Jika anda membeli di butik resmi terdekat, untuk satu gram emas dapat diraih dengan harga Rp2.603.493 per gram.

Harga tersebut didapatkan setelah dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen di setiap transaksi.

Sementara untuk harga emas batangan tunai di Galeri 24 Pegadaian Tanjung Redeb naik senilai Rp4.000 dalam perdagangan hari ini.

Per gram emas batangan Galeri 24, dapat dibeli dengan nilai Rp2.549.000 per gram.

Harga tersebut dirilis resmi di akun Tiktok Galeri 24 Tanjung Redeb di akun @Galeri24.Tanjung Redeb.

Selain menentukan harga jual, masing-masing produk emas tersebut juga telah menentukan nilai beli kembali atau buyback.

Harga buyback emas Antam per gram hari ini. (LM Antam)
Harga buyback emas Antam per gram hari ini. (LM Antam)

Skema ini ditetapkan bagi anda yang ingin mencari keuntungan dari fluktuasi harga emas yang selalu berubah setiap harinya.

LM Antam per hari ini pukul 09.27 WITA pagi tadi, telah menetapkan harga buyback emas Antam senilai Rp2.438.000 per gram.

Sementara untuk produk Galeri 24 Pegadaian Tanjung Redeb, harga buyback emas batangan tunai dibeli dengan harga Rp2.411.000 per gram.

Perlu diketahui, harga setiap gerai penjualan emas antam menerapkan harga yang berbeda-beda.

Bila membeli langsung di gerai resmi LM Antam, harga akan sesuai dengan harga yang diinformasikan pada hari ini.

Gerai resmi antam terdekat di Kabupaten Berau, berada di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dikenakan dari total nilai buyback.

Harga emas batangan Antam dalam perdagangan hari ini. (LM Antam)
Harga emas batangan Antam dalam perdagangan hari ini. (LM Antam)