BERAU TERKINI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan sorotan tajam terkait tata kelola internal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara).
Sorotan tersebut menyasar rapuhnya sistem keamanan teknologi informasi yang rawan menjadi sasaran empuk kejahatan siber, hingga tidak optimalnya manajemen penyaluran kredit produktif kepada masyarakat.
Temuan tersebut dibeberkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim saat agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026) lalu.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, menjelaskan, tim auditor negara telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tingkat efektivitas operasional perbankan pada Bankaltimtara.
Audit investigatif ini difokuskan pada peran korporasi dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan sepanjang 2023 hingga Semester I/2025.
Berdasarkan hasil pembedahan data sekunder dan primer di lapangan, BPK RI menemukan fakta fondasi sistem informasi perbankan milik bank plat merah ini masih sangat membutuhkan penguatan berkelanjutan.
Jika pembenahan infrastruktur digital ini terus ditunda, bank yang sahamnya dimiliki Pemkab se Kaltim dan Kaltara tersebut dinilai akan menghadapi risiko fatal akibat ancaman serangan siber yang dapat menjebol data nasabah.
“Penyelenggaraan sistem informasi perbankan membutuhkan penguatan berkelanjutan atas upaya pencegahan untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan menjamin ketersediaan sistem informasi dan transaksi elektronik bank untuk memitigasi risiko terjadinya serangan cyber,” kata Nyoman.
Selain mencium celah keamanan digital yang mengkhawatirkan, radar pemeriksaan BPK juga memberikan penilaian minor terhadap portofolio penyaluran kredit produktif Bankaltimtara yang dinilai belum sepenuhnya optimal untuk mendorong sektor riil daerah.
Sengkarut mandeknya penyaluran modal usaha ini dideteksi terjadi akibat kebobrokan manajemen yang belum memiliki sistem aplikasi pendukung yang memadai untuk menganalisis kelayakan permohonan kredit.
“Bankaltimtara belum sepenuhnya optimal dalam penyaluran kredit produktif, yaitu belum ada sistem pendukung dalam menganalisis permohonan kredit,” tegas Nyoman.
Atas tumpukan temuan yang berpotensi merugikan stabilitas keuangan tersebut, BPK RI menuntut ketegasan manajemen Bankaltimtara untuk segera melakukan pembenahan total.
BPK juga mengeluarkan rekomendasi tertulis yang memerintahkan Direktur Utama Bankaltimtara segera menginstruksikan Divisi Teknologi Informasi melakukan inventarisasi perangkat IT di seluruh kantor cabang, serta menyusun cetak biru pemutakhiran perangkat teknologi.
Tak hanya urusan perangkat keras, BPK juga mendesak dilakukannya pengembangan sistem pendukung operasional kredit produktif digital secara masif, serta melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tata kelola risiko pengelolaan kredit. (*)
