TANJUNG REDEB – Biaya haji tahun 2025 dipastikan turun dibandingkan tahun 2024 lalu. Berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) dan Komisi VIII DPR RI, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 ditetapkan sebesar Rp89 juta, turun dari Rp93 juta.
Berdasarkan laman resmi kemenag.go.id, Rapat Kerja (Raker) menyepakati besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
BPIH yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya, sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 termasuk dari nilai manfaat.
Kondisi ini menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Berau. Kepala Kantor Kemenag Berau, Kabul Budiyono, mengatakan bahwa penetapan biaya haji dilakukan pemerintah atas usulan Kemenag.
Kemenag, kata dia, membuat simulasi biaya haji, lalu dibawa ke sidang dengan DPR RI untuk dibahas dan kemudian ditetapkan. Kabul juga menyebut, biaya tersebut akan dibagi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Contoh seperti tahun lalu, biaya haji mencapai Rp97 juta, yang dibayar jamaah sekitar Rp56 juta saja, karena selebihnya nilai manfaat dari BPKH,” ungkapnya, Minggu (12/1/2025).
Dengan adanya keputusan yang telah disepakati itu, maka di tahun 2025 ini biaya Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari Rp89.410.258,79 merupakan nilai manfaatnya.
“Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh Indonesia,” paparnya.
Hanya saja, untuk final besaran biaya haji tahun 2025 itu menunggu Keputusan Presiden (Kepres), khususnya untuk biaya di Kabupaten Berau.
“Keputusan itu menjelaskan detail per embarkasi (titik keberangkatan jamaah), karena akan beda-beda sesuai jarak,” pungkasnya. (*)