TANJUNG REDEB – Anggota DPRD Kabupaten Berau, Sutami, menyoroti masih tingginya biaya pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Berau. 

Menurutnya, kebijakan ini bertentangan dengan komitmen Bupati Berau yang sebelumnya pernah menjanjikan pengurusan BPHTB akan digratiskan.

“Seharusnya tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Jika dibiarkan, ini berpotensi menjadi penyalahgunaan kebijakan yang bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujar Sutami, Senin (21/4/2025).

Ia menilai, penetapan dan perhitungan biaya BPHTB yang saat ini diterapkan Bapenda Berau, juga tidak dilakukan secara transparan. Karena itu, DPRD dalam waktu dekat berencana memanggil pihak Bapenda untuk meminta klarifikasi terkait hal itu.

Sutami juga mengingatkan, kebijakan ini bisa berdampak buruk terhadap iklim investasi di Kabupaten Berau. Mengingat, tingginya biaya yang cukup memberatkan masyarakat dan dapat menghambat minat pengusaha untuk berinvestasi ke Bumi Batiwakkal. 

“Banyak warga yang mengaku keberatan hingga enggan mengurus BPHTB mereka. Ini tentu berbahaya, karena bisa menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari,” jelasnya.

Masyarakat pun ramai-ramai menyampaikan keluhan mereka, menyebutkan bahwa biaya yang dikenakan tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan proses administrasi yang dijalani.

Melalui DPRD, Sutami berkomitmen akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berpihak kepada kepentingan rakyat. 

Ia berharap pihak Bapenda segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem yang ada agar lebih adil, transparan, dan tidak membebani warga.

“Kami akan mengawal persoalan ini sampai bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (ADV)