TANJUNG REDEB – Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, mulai merapikan parkir kendaraan di bahu jalan. Dengan membagi area parkir antara roda dua dan roda empat. Seperti yang dilakukan di kawasan tepian Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pulau Derawan. 

Kepala Dishub Berau Andi Marewangeng mengatakan, perapian kantong parkir tersebut merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir. 

Namun, saat ini belum dikenakan biaya lantaran masih dalam tahap sosialisasi. Sosialisasi tersebut, diklaim telah dilakukan sejak awal Februari 2025 lalu. 

“Ya itu nanti akan dikenakan tarif parkir kendaraan,” kata Andi Ewang, saat dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025). 

Perapian kawasan parkir tepian tersebut diketahui telah dilakukan oleh Dishub Berau sejak awal Ramadan lalu. Dengan memberikan sekat untuk parkir mobil, dari rute sepanjang 250 meter di sisi kanan jalan, demikian pula dengan kendaraan motor di sisi kiri. 

Rencana penarikan retribusi parkir pun diklaim telah sesuai dengan amanat Perda Nomor 7/2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Yang secara khusus mencantumkan beleid ihwal parkir badan jalan. 

“Itu telah sesuai dengan perda yang berlaku,” tuturnya. 

Adapun tarif yang dikenakan setiap kendaraan nilainya beragam, berdasarkan jumlah roda kendaraan. Untuk kendaraan roda 2 dikenakan tarif senilai Rp45 ribu per tahun. Kemudian roda 4 membayarkan retribusi senilai Rp72 ribu per tahun. Sementara untuk kendaraan roda 6 atau lebih, dikenakan pajak sebesar Rp96 ribu per tahun. 

“Itu pembayaran pajak kendaraan tahunan, sekalian sama pembayaran retribusi,” kata dia. 

Andi Ewang mengungkapkan, dengan skema pembayaran jamak tersebut nilai PAD dari retribusi diakui melempem. Tak memberikan kontribusi yang banyak terhadap nilai pendapatan daerah. Oleh karenanya, pada tahun ini mulai diterapkan pembayaran parkir kendaraan. 

“Nilainya kami pastikan tidak akan menyusahkan masyarakat,” tuturnya. 

Secara efektif, penarikan retribusi parkir kendaraan tersebut akan diberlakukan pasca Idulfitri mendatang. Pada awal April, dipastikan saat warga memarkirkan kendaraannya di badan jalan kawasan tepian maka akan dikenakan tarif parkir. 

Bila memiliki stiker langganan selama setahun, tak akan dipungut biaya parkir. Namun bila tak ada stiker khusus, dipastikan akan dikenakan tarif yang dapat dibayar harian. Ihwal besarannya, saat ini belum dapat disampaikan Dishub Berau. 

Akan tetapi, diketahui bila berdasarkan perda tersebut, setiap kendaraan akan dikenakan tarif parkir senilai Rp3 ribu untuk R2 dan R4 Rp5 ribu. Nilai yang sama dengan yang diterapkan di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Teluk Bayur. 

“Semoga sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya. (*)